![]() |
Ketua MK Arief Hidayat saat di mintai tanggapannya mengenai sengketa pilkada aceh |
Jawaban tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkmah Konstitusi (MK), Arief Hidayat saat dimintai tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilkada Aceh usai Konfrensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat,Gambirm Jakarta Pusat,Rabu (2/32017).
Arief menolak mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Pilkada Aceh dengan alasan dirinya bisa melanggar kode etik hakim.
Dalam aturan kode etik hakim konstitusi dijelaskan kalau hakim dilarang memberikan komentar terkait putusan sesama hakim. Terlebih sanksi yang diberikan termasuk kategori pelanggaran berat.
"Kalau saya dipecat kan saudara sayang juga. Masa orang baik dipecat," kata Arief.
Diamping itu Arief juga meminta publik aceh khususnya untuk bersabar terkait penanganan sengketa pilkada Aceh. Pihaknya akan menjawab itu semua dalam putusan MK.
"Nanti kita lihat. Semua nanti dibahas dalam RPH. Sabar. Nanti lihat putusannya ya,"
Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa Pilkada Aceh diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus diadili dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Sesuai asas hukum lex posterior derigat legi priori, undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama. Maka dalam kasus ini yang harus digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang UU Pemerintahan Aceh," ujar majelis MA dalam sidang pada 13 Maret 2017.(Redaksi/ Detikcom)
loading...
Post a Comment