Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

lustrasi korupsi e-KTP
Jakarta - Perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP memalukan bangsa dan negara sebab melibatkan sejumlah petinggi partai politik dan pejabat negara, dan karena kasus ini harus diungkap sampai tuntas, kata pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangannya hari ini, Yusril mengatakan KPK tidak perlu gentar mengusut keterlibatan sejumlah pejabat termasuk partai-partai politik. "UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum," kata Yusril.

Dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa pejabat kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, jaksa KPK Irene Putri membacakan dakwaan yang berisi tentang sejumlah
nama-nama pejabat diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP, seperti Setya Novanto, olly Dondokambe, Agun Gunanjar Sudarsa, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Tamsil Linrung, Jafar Hafsah, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin.
Terdakwa Irman, bahkan menyebutkan beberapa partai politik, turut menikmati uang suap proyek e-KTP yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun itu.

Menurut Yusril, karena parpol merupakan instrumen politik yang sangat penting di negara ini, maka adanya parpol yang bersih, berwibawa dan bebas KKN seperti yang digagas diawal reformasi adalah suatu  keniscayaan. Tanpa itu, negara ini akan tenggelam dalam kesuraman. Ekonomi akan runtuh, demokrasi akan terkubur dan integrasi bangsa akan menjadi pertaruhan.

"Di sinilah peran penting KPK sebagai badan anti korupsi. KPK bukan hanya harus membersikan penyelenggara negara dari korupsi tapi juga wajib menindak kejahatan korporasi, yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi," kata Mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Dikatakan Yusril, meski parpol yang diduga menerima suap itu diproses hukum, partainya  tidak otomatis bubar, karena yang berwenang memutuskan parpol bubar atau tidak, bukanlah pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung dalam perkara pidana, tetapi Mahkamah Konstitusi. "Dalam perkara tersendiri yakni perkara pembubaran partai politik," tambah Yusril.

Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi, berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945.

Memang menjadi pertanyaan, apakah jika partai terlibat korupsi, parpol tersebut dapat dibubarkan MK dengan alasan prilakunya itu bertentangan dengan UUD 45.

"Kalau dilihat dari perspektif hukum  pidana, terkait kejahatan korporasi, maka jika korporasi tersebut terbukti melakukan kejahatan, maka yang dijatuhi pidana adalah pimpinannya. Maka pimpinannya yang dijatuhi hukuman," ujar dia. (Rima)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.