![]() |
Dok. Calon gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Antara) |
StatusAceh.Net - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke KPK dengan tuduhan korupsi sebesar Rp 146 miliar dalam proyek pameran buku di Frankpurt, Jerman, pada 2015 silam.
"Pelaporan tersebut ada. Tentu semua pelaporan kami telaah. Kami lihat ada indikasi korupsi atau tidak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, hari ini.
Direktur Eksekuti LSM Government Against Corruption and Discrimination Andar Mangatas Situmorang, kemarin melaporkan Anis atas dugaan korupsi dana Rp 146 miliar, perihal pelaksanaan bookfair di Frankfurt tahun 2015. Saat itu, Anies masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Anies dituduh melakukan korupsi dengan modus kejahatan jabatan pada ajang pameran kebudayaan Indonesia dan Buku "Laskar Pelangi" serta menyusupkan kegiatan pameran buku "Amba dan Pulang" yang membahas mengenai pembantaian PKI 1965.
Febri menjelaskan, penyidik harus menelaah semua laporan yang masuk karena cukup banyak laporan yang tidak semua mengandung unsur korupsi. "Ada juga yang bukan kewenangan KPK," ujar Febri.
"Substansi belum bisa sampaikan. Ini masih awal jadi masih butuh waktu untuk telaah lebih lanjut. KPK enggak boleh tolak laporan dari pihak manapun dan tidak ada batasan waktu kapan," sambung Febri. (Rimanews)
"Pelaporan tersebut ada. Tentu semua pelaporan kami telaah. Kami lihat ada indikasi korupsi atau tidak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, hari ini.
Direktur Eksekuti LSM Government Against Corruption and Discrimination Andar Mangatas Situmorang, kemarin melaporkan Anis atas dugaan korupsi dana Rp 146 miliar, perihal pelaksanaan bookfair di Frankfurt tahun 2015. Saat itu, Anies masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Anies dituduh melakukan korupsi dengan modus kejahatan jabatan pada ajang pameran kebudayaan Indonesia dan Buku "Laskar Pelangi" serta menyusupkan kegiatan pameran buku "Amba dan Pulang" yang membahas mengenai pembantaian PKI 1965.
Febri menjelaskan, penyidik harus menelaah semua laporan yang masuk karena cukup banyak laporan yang tidak semua mengandung unsur korupsi. "Ada juga yang bukan kewenangan KPK," ujar Febri.
"Substansi belum bisa sampaikan. Ini masih awal jadi masih butuh waktu untuk telaah lebih lanjut. KPK enggak boleh tolak laporan dari pihak manapun dan tidak ada batasan waktu kapan," sambung Febri. (Rimanews)
loading...
Post a Comment