JAKARTA- Kembali, gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama wakilnya Djarot Saiful Hidayat dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga mengolok-olok Surah Al Maidah Ayat 51 saat tengah rapat.
Ahok dilaporkan oleh perkumpulan Majelis Taklim DKI Jakarta bersama Ketua Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano. Sam sendiri mengatakan diminta oleh puluhan ibu dari majelis taklim untuk membantu serta mewakili guna membuat laporan terkait dugaan penghinaan Alquran.
"Laporannya terkait wifi yang menggunakan kata 'Al Maidah' dan password-nya adalah 'kafir'," katanya saat melapor di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Selain itu, Ahok juga dalam rapat kerja yang didampingi oleh Djarot tertawa saat sang gubernur berbicara terkait Surah Al Maidah. "Jadi terlihat sekali kalau Alquran buat mereka itu menjadi bahan olok-olokan, ini yang menjadi bahan pertimbangan untuk melaporkan mereka berdua," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menginginkan kasus dugaan penghinaan terhadap Alquran ini menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Kemudian pihaknya juga melihat kalau Ahok sangat diistimewakan sehingga tidak ada tindakan khusus terhadap kasus yang menimpanya.
Sementara kuasa hukum Pengusaha Muda Indonesia, Egi Sudjana, menegaskan dalam prespektif hukum pidana sudah sangat jelas Ahok dan Djarot melanggar Pasal 421 KUHP tentang Abuse of Power. Sebab, mereka tertawa lebar saat Ahok mencuapkan Surah Al Maidah Ayat 51 dan menggunakan id wifi dengan 'Al Maidah' dengan password 'kafir'.
"Juncto-nya yaitu Pasal 55 KUHP untuk Djarot yaitu turut serta tapi tetap pakai ya Pasal 156 KUHP," tutur Egi.
Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk bisa segera membuat pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pasal ya sudah berkali-kali Ahok menistakan agama Islam namun tidak pernah ada kapoknya.
"Kira harus laporkan, kita harap ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.(okezone)
loading...
Post a Comment