Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Koordinator GeMas ASRADI
Banda Aceh - Sejak persidangan pertama digelar hingga persidangan kesebelas kasus pengadaan tanah pembangunan terminal tipe C Labuhan Haji Aceh Selatan 30 orang saksi yang sudah didengarkan keterangannya di persidangan, dan tidak ada satu saksipun yang memberatkan terdakwa Tio Achriyat. Sehingga membuktikan bahwa dalam kasus yang dituduhkan kepada mantan kadis perhubungan Aceh Selatan  yang merupakan anggota tim panitia 9  pengadaan tanah tersebut sama sekali tidak terbukti berdasarkan kesaksian dan fakta hokum. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Gerakan Mahasiswa Aceh Selatan (GeMaS) kepada media, Sabtu (18/03/2017).

Ia menjelaskan, berdasarkan kesaksian Tim penilai harga tanah dipengadilan telah yang menyatakan bahwa nilai tanah yang akan dibeli ringnya adalah Rp. 45.000 sampai Rp. 100.000 per meter. Sementara itu, tanah yang dibeli seharga Rp. 69.000 per meter, sehingga jelas hal ini sudah sesuai prosedur, tidak melebihi batas maksimal harga, dan jelas-jelas tidak adanya kerugian Negara. Selain itu, 7 orang di antaranya secara jelas sudah mencaput keterangannya dalam BAP. Selain itu, para saksi “dedengkot” yang merupakan saksi kunci dari panitia tim 9 juga menyatakan pengadaan tanah tersebut sudah sesuai prosedur, sehingga menunjukkan BAP kepolisian tidak sesuai dengan kesaksian.

“Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus ada kerugian Negara, Mahkamah Konstituso (MK) memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi. Sebab banyak penyidikan yang sewenang-wenang. Jadi dalam kasus ini kerugian Negara nya kan tidak terbukti, berarti berdasarkan fakta hukum Tio Akhriyat tidak bersalah,” kata Asradi.

Asradi kembali menjelaskan, tidak sebatas itu, pada sidang kesebelas Kamis (16/03/2017) lalu, Dr.Syarifuddin Hasyim,SH.M.Hum sebagai Ahli Hukum dan Administrasi Negara juga menyatakan “tolak ukur bahwa sebuah peristiwa hukum dapat dinyatakan melanggar administrasi negara apabila pejabat negara dalam mengambil kebijakan prosedur yang dilaksanakan tidak bersesuaian dengan kaidah hukum yang berlaku. Namun demikian terlebih dahulu harus diperhatikan aturan yang dilanggar itu, apakah ada mengandung ada pidananya, apakah hanya sebagai himbauan saja atau hanya sebagai pedoman, hal itu harus benar-benar diperhatikan. Jika dalam perkara ini hanya karena Dinas Infokom dalam meminta Pemda Aceh Selatan agar dilalukannya pengadaan tanah untuk pembangunan terminal type C di Labuhanhaji, itu bukanlah sebuah pelanggaran.

Ditambahkan, terang Asradi, Drs. Ramli Puteh Auditor/Akuntan Pablik yang juga merupakan pensiunan Auditor BPKP Provinsi Aceh, juga menjelaskan kepada Hakim bahwa pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemda Aceh Selatan itu sah dan sudah sesuai prosudur. Sementara dalam proses Audit yang dilakukan oleh TIM Auditor BPKP yang dihadirkan oleh penyidik Polisi/JPU tidak sesuai dengan prosudur, seperti tidak dilakukannya proses gelar perkara bersama terlebih dahulu antara auditor dengan penyidik dan terlapor.

“Dari fakta-fakta tersebut, semakin meyakinkan kita semua bahwa tidak ada kerugian Negara dan tindakan melawan hukum dalam kasus ini. Justeru tercium aroma politisasi hukum yang sedang diupayakan, hal ini tentu akan menjadi catatan buram penegakan hukum di Aceh Selatan,” ujar Asradi.

Selanjutnya, kata Asradi, pada kamis tanggal (23/03/2017) mendatang sidang lanjutan kasus terminal tipe C Labuhan Haji Aceh Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya berharap jaksa akan menunjukkan profesionalitas demi keadilan.

“Kami mendesak JPU dari kejaksaan negeri Tapaktuan untuk menyampaikan dakwaan nanti dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum dan kesaksian yang telah disampaikan para saksi serta JPU harus terbebas dari intervensi politik penguasa. Sebagai elemen sipil hal ini penting kami pertegas agar penegakan hukum tidak semena-mena. Jika JPU mengabaikan semua fakta tersebut, kami akan laporkan kejaksaan Aceh Selatan kepada komisi pengawas kejaksaan RI,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya berharap dengan kehadiran kepala kejaksaan baru di daerah yang akrab disapa bumi pala itu, penegakan hukum di Aceh Selatan dapat ditegakkan berdasarkan kebenaran bukan kepentingan politik penguasa.

“ Kami yakin bapak Kejari Aceh Selatan yang baru dapat lebih peka dan bertindak adil dalam penegakan hukum, agar tidak lahir kasus Tio-Tio lainnya di Aceh Selatan. Selain itu kita juga berharap agar majelis hakim nantinya akan memutuskan perkara ini secara bijaksana. Mari kita berdo’a untuk penegakan keadilan dibumi tuan tapa. Jika terbukti tidak bersalah, yang bersangkutan harus dibebaskan donk,” pungkasnya.[]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.