Bener Meriah – Belasan ibu rumah tangga di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dilatih menjadi paralegal agar mereka mampu memahami masalah hukum terkait kejahatan lingkungan hidup. Pelatihan paralegal tersebut diinisiasi oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HakA) dan dipusatkan di Rembele, Bener Meriah, Kamis (16/3)
Sekretaris Yayasan HakA, Badrul Irfan mengatakan pelatihan paralegal diikuti 15 ibu rumah tangga yang tinggal disekitar kawasan hutan di Bener Meriah dan Aceh Tengah. “Dengan adanya pelatihan paralegal, diharapkan masyarakat paham akan hukum, terutama menyangkut lingkungan hidup. Pelatihan ini menghadirkan praktisi hukum”, kata Badrul Irfan.
Setelah memahami hukum, lanjut Badrul Irfan, selanjutnya ibu-ibu rumah tangga tersebut diharapkan berpartisi aktif melaporkan bila ada kejahatan lingkungan hidup disekitar tempat tinggal mereka. Dengan demikian, masyarakat bisa melawan praktik-praktik ilegal terkait lingkungan hidup. “Selama ini, masyarakat bersikap tidak peduli dengan kejahatan lingkungan karena mereka tidak paham dengan hukum. Dengan menjadi paralegal, diharapkan masyarakat berperan aktif mengawasi serta melaporkan ke aparat penegak hukum jika ada praktik melawan hukum,” kata dia.
Khusus untuk kawasan hutan di Bener Meriah dan dataran tinggi Gayo, kata Badrul Irfan, pelatihan menjadi paralegal ini penting karena di kawasan itu kerap terjadi penggaran-pelanggaran yang merusak lingkungan setempat.
“Menjaga lingkungan ini penting untuk memastikan kelestarian ekosistemnya dari kepunahan dan kehancuran. Menjadi paralegal, masyarakat membentengi dan meproteksi ancaman kerusakan lingkungan, setidaknya di sekitar tempat tinggal mereka”, lanjutnya lagi.
Selain masalah hukum, para ibu rumah tangga tersebut juga diberi pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik. Dari pelatihan tersebut diharapkan masyarakat memahami apa itu keterbukaan informasi publik. “Kami terus mendorong masyarakat untuk memahami keterbukaan informasi publik. Setelah mereka paham, mereka bisa melakukan uji akses terhadap informasi publik yang menyangkut isu-isu lingkungan”, kata Badrul Irfan.(Rill)
Sekretaris Yayasan HakA, Badrul Irfan mengatakan pelatihan paralegal diikuti 15 ibu rumah tangga yang tinggal disekitar kawasan hutan di Bener Meriah dan Aceh Tengah. “Dengan adanya pelatihan paralegal, diharapkan masyarakat paham akan hukum, terutama menyangkut lingkungan hidup. Pelatihan ini menghadirkan praktisi hukum”, kata Badrul Irfan.
Setelah memahami hukum, lanjut Badrul Irfan, selanjutnya ibu-ibu rumah tangga tersebut diharapkan berpartisi aktif melaporkan bila ada kejahatan lingkungan hidup disekitar tempat tinggal mereka. Dengan demikian, masyarakat bisa melawan praktik-praktik ilegal terkait lingkungan hidup. “Selama ini, masyarakat bersikap tidak peduli dengan kejahatan lingkungan karena mereka tidak paham dengan hukum. Dengan menjadi paralegal, diharapkan masyarakat berperan aktif mengawasi serta melaporkan ke aparat penegak hukum jika ada praktik melawan hukum,” kata dia.
Khusus untuk kawasan hutan di Bener Meriah dan dataran tinggi Gayo, kata Badrul Irfan, pelatihan menjadi paralegal ini penting karena di kawasan itu kerap terjadi penggaran-pelanggaran yang merusak lingkungan setempat.
“Menjaga lingkungan ini penting untuk memastikan kelestarian ekosistemnya dari kepunahan dan kehancuran. Menjadi paralegal, masyarakat membentengi dan meproteksi ancaman kerusakan lingkungan, setidaknya di sekitar tempat tinggal mereka”, lanjutnya lagi.
Selain masalah hukum, para ibu rumah tangga tersebut juga diberi pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik. Dari pelatihan tersebut diharapkan masyarakat memahami apa itu keterbukaan informasi publik. “Kami terus mendorong masyarakat untuk memahami keterbukaan informasi publik. Setelah mereka paham, mereka bisa melakukan uji akses terhadap informasi publik yang menyangkut isu-isu lingkungan”, kata Badrul Irfan.(Rill)
loading...
Post a Comment