Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama berisi larangan perayan tahun baru di ibu kota Provinsi Aceh. Ada enam poin dalam seruan yang diteken unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut.

Seruan bersama ini akan ditempel di tempat-tempat keramaian di Kota Banda Aceh. Selain dalam ukuran besar, imbauan juga dibuat dalam bentuk stiker yang mudah ditempel dimana-mana.

"Kita Forkopimda mengharapkan masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru 2017," kata Plt Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin saat berkunjung ke 'Markas' jurnalis di Banda Aceh, Kamis (15/12/2016).

Perayaan tahun baru, kata Hasanuddin, bukan budaya masyarakat Aceh. Apalagi saat ini Kota Banda Aceh sudah mendeklarasikan diri sebagai kota Madani. Selain itu, mercon dan kembang api dilarang karena banyak mudaratnya.

"Mercon dan kembang api itu bisa terjadi kebakaran, atau meledak di tangan sehingga anak-anak kita jadi korban," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin mengatakan, pihaknya akan melakukan razia terhadap penjual mercon dan kembang api. Razia tersebut difokuskan bagi yang melanggar.

"Pedagang mercon musiman saya imbau untuk tidak jadi pedagang. Kita lakukan razia khususnya yang melanggar hukum," kata Saladin dalam kesempatan sama.

Selain itu, polisi dan pihak terkait juga akan melakukan pratoli di perkotaan termasuk di pantai dan wilayah-wilayah pinggir. "Ada separuh personel yang kita siapkan untuk patroli," jelasnya.

Berikut seruan lengkap larangan merayakan tahun baru di Banda Aceh:

1. Dimintakan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru Masehi 1 Januari tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang berkaiatan dengan malam tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuasan agama seperti zikir maupun yasinan, tausiyah, dan lain-lain atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api/mercon/petasan, terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat-istiadat, kebiasaan, dan etika masyarakat Aceh serta balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri.

2. Menutup semua tempat usaha di Banda Aceh mulai pukul 23.00 WIB hingga pagi.

3. Mari kita memperkokoh persatuan dan kesatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.

4. Mari kita meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak berbagai melakukan kegiatan yang melanggar Qonun-qonun Syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang islami.

5. Seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan indahkan sebagai wujud kepedulian warga Kota Banda Aceh yang penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh.

6. Demikianlah Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka menyambut tahun masehi (miladiyah) 1 Januari 2017.(Detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.