Banda Aceh - Ketua Umum Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2 Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng melporkan tentang Penertiban APK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 5 H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM dan Mempertanyakan Legalitas Foto Wali Nanggoe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar di APK Paslon Nomor Urut 5 kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.Selasa, 31 Desember 2016.
Berikut Rillis yang diterima Redaksi StatusAceh.Net,
Nomor : 022/TP-ZAKAT/XI/2016 Kepada Yth, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh
Lampiran
Perihal : 1 (satu) berkas
: Permohonan Penertiban APK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 5 H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM dan Mempertanyakan Legalitas Foto Wali Nanggoe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar di APK Paslon Nomor Urut 5.
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Yang bertandata tangan dibawah ini :
1. Nama : Tgk. Azhari AB
Jabatan : Ketua Umum Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh Nomor Urut 2 Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng.
2. Nama : Safrizal, S.IP
Jabatan : Sekretaris Umum Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh Nomor Urut 2 Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng.
Untuk selanjutnya disebut Pelapor.
Bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 5 atas nama H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Terlapor.
Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 Sekitar jam 14.00 Wib Yang berlokasi di Desa/Gampong Cot Malem Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar Terlapor memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dengan mencamtumkan foto Alm. Wali Nanggroe Hasan Tiro yang bukan bagian dari pengurus Partai Politik.
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekitar jam 10.00 Wib yang berlokasi di Simpang Balei Seutui Gampong Cot Ijue Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Terlapor memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dengan mencamtumkan foto Alm. Wali Nanggroe Aceh Hasan Tiro dan Alm. Tgk. Abdullah Syafi’I (Panglima GAM) yang bukan bagian dari pengurus Partai Politik.
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekitar jam 11.00 Wib yang berlokasi di Gampong Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Terlapor memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho dengan mencamtumkan foto Alm. Wali Nanggroe Hasan Tiro dan Alm. Tgk. Abdullah Syafi’i (Panglima GAM) dan Foto Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar.
Dasar Hukum Pelanggaran:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota, pasal 24 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Demikiannlah permohonan atau pengaduan ini kami ajukan dengan sebenarnya, semoga mendapat perhatian dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Panwaslih Aceh kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Pelapor
Ketua Umum
Tim Pemenangan ZAKAT
ttd
TGK. AZHARI AB Sekretaris Umum
Tim Pemenangan ZAKAT
ttd
SAFRIZAL, S.IP
Tembusan :
1. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
2. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh.
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Berikut Rillis yang diterima Redaksi StatusAceh.Net,
Nomor : 022/TP-ZAKAT/XI/2016 Kepada Yth, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh
Lampiran
Perihal : 1 (satu) berkas
: Permohonan Penertiban APK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 5 H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM dan Mempertanyakan Legalitas Foto Wali Nanggoe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar di APK Paslon Nomor Urut 5.
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Yang bertandata tangan dibawah ini :
1. Nama : Tgk. Azhari AB
Jabatan : Ketua Umum Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh Nomor Urut 2 Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng.
2. Nama : Safrizal, S.IP
Jabatan : Sekretaris Umum Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh Nomor Urut 2 Zakaria Saman – Ir. H. T. Alaidinsyah, M.Eng.
Untuk selanjutnya disebut Pelapor.
Bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 5 atas nama H. Muzakir Manaf – Ir. H. TA. Khalid, MM.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Terlapor.
Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 Sekitar jam 14.00 Wib Yang berlokasi di Desa/Gampong Cot Malem Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar Terlapor memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dengan mencamtumkan foto Alm. Wali Nanggroe Hasan Tiro yang bukan bagian dari pengurus Partai Politik.
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekitar jam 10.00 Wib yang berlokasi di Simpang Balei Seutui Gampong Cot Ijue Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Terlapor memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dengan mencamtumkan foto Alm. Wali Nanggroe Aceh Hasan Tiro dan Alm. Tgk. Abdullah Syafi’I (Panglima GAM) yang bukan bagian dari pengurus Partai Politik.
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekitar jam 11.00 Wib yang berlokasi di Gampong Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Terlapor memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho dengan mencamtumkan foto Alm. Wali Nanggroe Hasan Tiro dan Alm. Tgk. Abdullah Syafi’i (Panglima GAM) dan Foto Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar.
Dasar Hukum Pelanggaran:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota, pasal 24 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Demikiannlah permohonan atau pengaduan ini kami ajukan dengan sebenarnya, semoga mendapat perhatian dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Panwaslih Aceh kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Pelapor
Ketua Umum
Tim Pemenangan ZAKAT
ttd
TGK. AZHARI AB Sekretaris Umum
Tim Pemenangan ZAKAT
ttd
SAFRIZAL, S.IP
Tembusan :
1. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
2. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh.
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
loading...
Post a Comment