Banda Aceh - Alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 untuk Provinsi Aceh
berjumlah Rp.46,7 triliun. Anggaran tersebut mengalami penurunan dari tahun
lalu yang berkisar 47,1 triliun.
Hal tersebut
disebutkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Soedarmo saat menyerahkan
DIPA Tahun 2017 kepada Satuan Kerja Pengelola Dana APBN, di Anjong Mon Mata, Sabtu
(27/12/2016).
Penurunan tersebut
terjadi pada alokasi untuk sumber dana dekonsentrasi, tugas pembantuan serta
alokasi untuk kantor daerah yang berkisar Rp. 885,7 milyar. Sementara untuk
Dana Desa mencapai Rp. 4,892 Triliun, meningkat hingga 21,72 persen dibanding
tahun 2016 yang berkisar Rp. 3,829 Triliun.
Rincian dari
DIPA 2017 dialokasikan pada pagu dekonsentrasi sebesar 308.080.554.000, untuk kator
daerah senilai Rp.6.884858.669.000, kantor pusat dengan Rp.4.074.812.404.000,
tugas pembantuan Rp.406.150.510.000, transfer daerah dan yang terbesar untuk dana
desa yaitu senilai Rp.35.038.130.594.000
“Hari ini
secara simbolis saya surahkan dokumen DIPA. Saya minta kepada para bupati dan wali
kota agar secepatnya menyerahkan DIPA kepada satuan kerja di daerah
masing-masing,” ujar Soedarmo.
Soedarmo meminta
agar semua satuan kerja di daerah dan
provinsi Aceh menggunakan DIPA sebagai dasar untuk mensinkronkan pelaksanaan
anggaran, baik yang didanai APBN maupun dari APBK. Ia meminta agar semua pelaksanaan kegiatan
telah dimulai pada tahun sehingga memberi hasil yang lebih berkualitas,
sekaligus mampu menstimulasi kegiatan ekonomi secara seimbang.
Selain itu,
Soedarmo menyebutkan, di tahun 2017, ia menginginkan penganggaran disalurkan
berdasarkan pada program yang prioritas bukan pada fungsi atau pembagian dana
secara merata. “Berikan nominal besar (anggaran) pada yang prioritas sehingga
bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.”
Sementara
itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemberendaharaan Provinsi Aceh Bakhtaruddin, menyebutkan,
selain DIPA, provinsi berjuluk Serambi Mekkah juga memperoleh dana intensif
untuk tahun 2017, dengan nilai Rp.726 miliar. Dana itu diberikan sebagai
penghargaan kepada Aceh, yang dinilai sebagai daerah yang menunjukkan kinerja
pemerintahan yang baik.
“Dengan
adanya pemberian reward ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Bakhtaruddin saat membacakan
pidato Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kepada semua
kepala daerah yang hadir dalam penyerahan DIPA 2017 tersebut, Bakhtaruddin
berpesan untuk memberikan pengawasan dan instruksi kepada pengelola keuangan di
semua instansi di daerah masing-masing.
Bakhtaruddin
menyebutkan, Provinsi Aceh di tahun 216 menjadi salah satu daerah yang cukup
membanggakan. Aceh diketahui menyertakan 22 kabupaten dan kota serta provinsi sebagai
daerah yang mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). “Itu yang
terbesar di Indonesia dan harus dipertahankan.”
Mewakili
Menteri Keuangan, Bakhtaryuddin kemudian menyerahkan piagam kepada 21
kabupaten/kota dan Juga Provinsi Aceh, yang dinilai berhasil menyusun dan menyajikan
laporan keuangan 2015 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah.
Ke 21
kabupaten/kota tersebut adalah: Aceh Besar; Aceh Jaya; Aceh Tengah; Nagan Raya;
Aceh Barat; Gayo Lues; Aceh Tamiang; Bener Meriah; Aceh Barat Daya; Aceh
Selatan; Aceh Tenggara; Aceh Timur; Aceh Utara: Bireun; Pidie; Pidie Jaya;
Simeuleu; Banda Aceh; Langsa; Lhokseumawe dan Kota Sabang. [Red]
loading...
Post a Comment