Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Sigli - Pasangan calon (paslon) Zakaria Saman (Apa Karya) dan Teuku Alaidinsyah kembali menguasai fotokopi KTP dukungan perbaikan di Kabupaten Pidie.

Dari total 37.037 lembar berkas dukungan tiga paslon yang diterima KIP Pidie, sebanyak 31.547 lembar atau sekitar 99 persennya adalah milik Apa Karya.

Sedangkan KTP dukungan untuk pasangan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab hanya sebanyak 2.909 lembar, dan pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin sebanyak 2.581 lembar.

Seluruh bukti dukungan tersebut diterima KIP Pidie pada 10 Oktober kemarin, dan saat ini sudah didistribusikan ke panitia pemungutan suara (PPS) untuk diverifikasi yang dijadwalkan berlangsung dari 12-17 Oktober 2016.

“Berkas syarat dukungan tambahan tiga paslon gubernur Aceh telah berada di PPS. KTP itu kini sedang dilakukan verifikasi secara faktual,” ujar Ketua KIP Pidie, Ridwan SPd, kepada wartawan, Jumat (14/10).

Sebelumnya, saat penyerahan bukti dukungan tahap pertama, Apa Karya juga menguasai bukti dukungan di kabupaten ini, yakni sebanyak 31.341 lembar, melampaui KTP dukungan milik Zaini sebanyak 28.085 lembar, dan Abdullah Puteh sebanyak 21.605 lembar.

Namun dari hasil verifikasi faktual tahap I, dukungan sah ketiga paslon tersebut ternyata masih belum memenuhi batas minimal, 153.045 lembar. Pasangan Zakaria Saman-Teuku Alaidinsyah kekurangan 79.893 lembar lagi, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab kekurangan 79.417 lembar, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin sebanyak 14.451 lembar lagi. Untuk itu, mereka harus menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan tersebut.

Terkait dukungan perbaikan untuk pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Pidie, T Tarmiyus-Khalidin Daud, juga sudah disitribusikan ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. Jumlahnya mencapai 16.077 lembar. Sebelumnya dalam verifikasi tahap I, dukungan pasangan ini yang dianggap sah adalah sebanyak 7.350 lembar.

Terkait dengan proses verifikasi tahap II ini, Ridwan menjelaskan, sesuai dengan pasal 23 PKPU Nomor 5 Tahun 2016, verifikasi dilakukan oleh PPS dengan mendatangi langsung pemilik KTP. “Penghubung paslon juga boleh mengumpulkan pendukungnya untuk diverifikasi, ataupun membawa pendukung kepada PPS untuk diverifikasi,” tambah Ridwan.(Serambinews)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.