Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan mengumumkan hasil rekapitulasi syarat dukungan perbaikan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari jalur independen di Pilkada 2017.
Hasil tersebut akan menentukan pasangan calon mana yang akan melanjutkan perjuangannya bertarung memperebutkan kursi Aceh 1 dan 2. KIP di sejumlah kabupaten dan kota juga telah mengumumkan hasil verifikasi tersebut.
Dari enam bakal pasangan calon gubernur wakil gubernur Aceh yang mendaftar ke KIP, tiga diantaranya berasal dari jalur independen atau perseorangan. Sisanya mantap maju melalui partai politik baik lokal maupun nasional.
Ketiga pasangan tersebut yaitu petahana Gubernur Aceh Zaini Abdullah-Nasaruddin, Zakaria Saman-T Alaidinsyah, dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab.
"Hari ini pengumumannya," kata Komisioner KIP Aceh, Fauziah di Banda Aceh, Sabtu (22/10/2016).
Sebelumnya, pada pengumpulan dukungan fotocopy KTP tahap pertama, dari tiga pasangan independen tersebut tidak ada yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan KTP sebanyak 153.045 lembar. Sehingga ketiga pasangan harus memperbaiki sebanyak dua kali lipat dari jumlah dukungan KTP yang kurang. (Okzone)
Hasil tersebut akan menentukan pasangan calon mana yang akan melanjutkan perjuangannya bertarung memperebutkan kursi Aceh 1 dan 2. KIP di sejumlah kabupaten dan kota juga telah mengumumkan hasil verifikasi tersebut.
Dari enam bakal pasangan calon gubernur wakil gubernur Aceh yang mendaftar ke KIP, tiga diantaranya berasal dari jalur independen atau perseorangan. Sisanya mantap maju melalui partai politik baik lokal maupun nasional.
Ketiga pasangan tersebut yaitu petahana Gubernur Aceh Zaini Abdullah-Nasaruddin, Zakaria Saman-T Alaidinsyah, dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab.
"Hari ini pengumumannya," kata Komisioner KIP Aceh, Fauziah di Banda Aceh, Sabtu (22/10/2016).
Sebelumnya, pada pengumpulan dukungan fotocopy KTP tahap pertama, dari tiga pasangan independen tersebut tidak ada yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan KTP sebanyak 153.045 lembar. Sehingga ketiga pasangan harus memperbaiki sebanyak dua kali lipat dari jumlah dukungan KTP yang kurang. (Okzone)
loading...
Post a Comment