Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun tangan menanggapi persoalan datang dari negeri tetangga Singapura terkait upaya Negeri Singa itu untuk menjegal program tax amnesty yang sedang digalakkan pemerintah.
Ya, merujuk laporan Reuters, Commercial Affairs Department (CAD) atau unit kepolisian yang menangani kasus kejahatan finansial di Singapura mulai tahun lalu mewajibkan bank domestik melaporkan nasabah Indonesia yang akan mengikuti program amnesti pajak
Ani -sapaan akrab Sri Mulyani- mengaku telah mendapat berbagai laporan soal itu. Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi mengganggu para wajib pajak, terutama yang berdomisili atau yang menempatkan dananya di Singapura.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu pun langsung melakukan kroscek kepada otoritas di Singapura melalui Wakil PM Tharman Shanmugaratnam. Ani pun telah mendapatkan penjelasan resmi.
"MAS mengatakan bahwa mereka mengadvis seluruh perbankan di Singapura mendukung atau memberikan support kepada para kliennya menggunakan kesempatan tax amnesty," ujar Ani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, tadi malam (15/9).
Di sisi lain, perbankan Singapura juga diharuskan mematuhi aturan yang tertuang dalam FATF (Financial Action Task Force). Bank-bank tersebut wajib menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap suspicious atau mencurigakan.
"Ini dilakukan semua negara yang ikut dalam program FATF. Untuk mendeteksi illegal activity maupun kegiatan pencucian uang, perbankan harus melakukan pelaporan apabila ada transaksi mencurigakan," tambah Ani.
Dalam konteks amnesti pajak Indonesia, Singapura menekankan bahwa keikutsertaan WNI tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang dapat memicu investigasi kriminal. Karena itu, wajib pajak Indonesia bisa ikut program amnesti tanpa khawatir akan pelaporan tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi mengatakan, langkah perbankan swasta Singapura tersebut tidak masuk akal. Sebab, pemerintah Singapura sebelumnya telah memastikan tidak akan menghalangi program amnesti pajak. "Ini perlu diributkan. Pemerintahnya dulu bilang tidak akan menghalangi orang Indonesia ikut tax amnesty, apakah itu repratiasi atau deklarasi," ungkapnya.
Bos Grup Gemala itu meminta warga Indonesia tetap mengikuti amnesti pajak. Sikap bank swasta yang menyebut uang di Singapura berasal dari penyalahgunaan hukum dan membahayakan nasabah hanya bertujuan untuk menakut-nakuti.
"Ini hanya move untuk takut-takutin warga Indonesia agar tidak ikut amnesti," jelas Sofjan. Dia lantas mengatakan bahwa sudah banyak temannya yang menutup rekening di perbankan Singapura. Sampai sekarang tidak ada masalah apa pun.
Sofjan lantas menuding bank-bank swasta Singapura tidak mau kehilangan duit yang sangat besar milik WNI. (Jawapos)
Ya, merujuk laporan Reuters, Commercial Affairs Department (CAD) atau unit kepolisian yang menangani kasus kejahatan finansial di Singapura mulai tahun lalu mewajibkan bank domestik melaporkan nasabah Indonesia yang akan mengikuti program amnesti pajak
Ani -sapaan akrab Sri Mulyani- mengaku telah mendapat berbagai laporan soal itu. Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi mengganggu para wajib pajak, terutama yang berdomisili atau yang menempatkan dananya di Singapura.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu pun langsung melakukan kroscek kepada otoritas di Singapura melalui Wakil PM Tharman Shanmugaratnam. Ani pun telah mendapatkan penjelasan resmi.
"MAS mengatakan bahwa mereka mengadvis seluruh perbankan di Singapura mendukung atau memberikan support kepada para kliennya menggunakan kesempatan tax amnesty," ujar Ani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, tadi malam (15/9).
Di sisi lain, perbankan Singapura juga diharuskan mematuhi aturan yang tertuang dalam FATF (Financial Action Task Force). Bank-bank tersebut wajib menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap suspicious atau mencurigakan.
"Ini dilakukan semua negara yang ikut dalam program FATF. Untuk mendeteksi illegal activity maupun kegiatan pencucian uang, perbankan harus melakukan pelaporan apabila ada transaksi mencurigakan," tambah Ani.
Dalam konteks amnesti pajak Indonesia, Singapura menekankan bahwa keikutsertaan WNI tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang dapat memicu investigasi kriminal. Karena itu, wajib pajak Indonesia bisa ikut program amnesti tanpa khawatir akan pelaporan tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi mengatakan, langkah perbankan swasta Singapura tersebut tidak masuk akal. Sebab, pemerintah Singapura sebelumnya telah memastikan tidak akan menghalangi program amnesti pajak. "Ini perlu diributkan. Pemerintahnya dulu bilang tidak akan menghalangi orang Indonesia ikut tax amnesty, apakah itu repratiasi atau deklarasi," ungkapnya.
Bos Grup Gemala itu meminta warga Indonesia tetap mengikuti amnesti pajak. Sikap bank swasta yang menyebut uang di Singapura berasal dari penyalahgunaan hukum dan membahayakan nasabah hanya bertujuan untuk menakut-nakuti.
"Ini hanya move untuk takut-takutin warga Indonesia agar tidak ikut amnesti," jelas Sofjan. Dia lantas mengatakan bahwa sudah banyak temannya yang menutup rekening di perbankan Singapura. Sampai sekarang tidak ada masalah apa pun.
Sofjan lantas menuding bank-bank swasta Singapura tidak mau kehilangan duit yang sangat besar milik WNI. (Jawapos)
loading...
Post a Comment