Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Foto: StatusAceh.Net
Banda Aceh - Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Aceh (PNA) Mohd. Jully Fuadi mengatakan sengketa di Internal PNA yang dilimpahkan pada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh oleh mantan Sekretaris Jendral DPP PNA, Muharram Idris terhadap SK penetapan pengurus baru adalah upaya penzaliman terhadap Irwandi Yusuf yang sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh untuk periode 2017-2022 mendatang.

“Kami melihat, gugatan ini adalah upaya untuk menzalimi Irwandi Yusuf dan PNA, karena Irwandi sedang mencalonkan diri sebagai gubernur,” ujar Jully pada MODUSACEH.CO seusai sidang mendengar gugatan di PTUN Banda Aceh, Kamis (22/9/2016).

Menurut Jully, ini adalah upaya penzaliman yang ke sekian kali dilakukan untuk mengganjal agar PNA tidak bisa mengusung Irwandi. Karena, sengketa ini adalah sengketa internal partai yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan Mahkamah Partai (MP), jika pun Muharram Idris tidak puas atas keputusan MP, maka silahkan bawa ke Pengadilan Negeri (PN) karena itulah tempatnya, bukan di PTUN dan menurut Jully itu diatur dalam perundang-undangan.

“Intinya, mereka punya hak untuk menggugat, kami orang hukum kan melihat pengadilan mana yang paling cocok untuk menggugat  Namun, kami menghormati dan taat kepada hukum, tentu akan mengahapi dan menyelesaikan permasalahan ini,” kata Jully yang juga kader PNA.

Jully menjelaskan, sengketa di tubuh partai sebenarnya persoalan biasa, semua ada mekanisme penyelesaiannya. "Muharram yang dinonaktifkan dari kepengurusan partai ada mekanismenya untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Apalagi menurut Jully, penonaktifan Muharram sudah sesuai dengan konstitusi partai baik yang paling tinggi maupun yang terrendah. Namun, jika Muharram mengatakan bahwa penonaktifan dirinya tidak sesuai prosedur itu hak dia.

“Karena kalau tergugat merasa dizalimi atau dirugikan ajukan pengaduan ke Mahkamah Partai karena kalau mengajukan pembatalan SK saya pikir sia-sia,” kata Jully.

Begitupun Jully membantah, jika dengan proses hukum ini dapat berdampak pada proses usung-mengusung. Menurutnya sampai saat ini tidak ada masalah, seperti halnya saat pendaftaran Irwandi Yusuf, KIP tidak mempermasalahkan.

“Jadi masyarakat Aceh dalam hal ini memberi rasa nyaman dan aman kepada majelis dalam memutuskan perkara ini secara adil,” ungkap Jully.(Sumber: modusaceh.co)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.