Foto: StatusAceh.Net |
Banda Aceh - Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Aceh (PNA) Mohd. Jully Fuadi mengatakan sengketa di Internal PNA yang dilimpahkan pada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh oleh mantan Sekretaris Jendral DPP PNA, Muharram Idris terhadap SK penetapan pengurus baru adalah upaya penzaliman terhadap Irwandi Yusuf yang sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh untuk periode 2017-2022 mendatang.
“Kami melihat, gugatan ini adalah upaya untuk menzalimi Irwandi Yusuf dan PNA, karena Irwandi sedang mencalonkan diri sebagai gubernur,” ujar Jully pada MODUSACEH.CO seusai sidang mendengar gugatan di PTUN Banda Aceh, Kamis (22/9/2016).
Menurut Jully, ini adalah upaya penzaliman yang ke sekian kali dilakukan untuk mengganjal agar PNA tidak bisa mengusung Irwandi. Karena, sengketa ini adalah sengketa internal partai yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan Mahkamah Partai (MP), jika pun Muharram Idris tidak puas atas keputusan MP, maka silahkan bawa ke Pengadilan Negeri (PN) karena itulah tempatnya, bukan di PTUN dan menurut Jully itu diatur dalam perundang-undangan.
“Intinya, mereka punya hak untuk menggugat, kami orang hukum kan melihat pengadilan mana yang paling cocok untuk menggugat Namun, kami menghormati dan taat kepada hukum, tentu akan mengahapi dan menyelesaikan permasalahan ini,” kata Jully yang juga kader PNA.
Jully menjelaskan, sengketa di tubuh partai sebenarnya persoalan biasa, semua ada mekanisme penyelesaiannya. "Muharram yang dinonaktifkan dari kepengurusan partai ada mekanismenya untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Apalagi menurut Jully, penonaktifan Muharram sudah sesuai dengan konstitusi partai baik yang paling tinggi maupun yang terrendah. Namun, jika Muharram mengatakan bahwa penonaktifan dirinya tidak sesuai prosedur itu hak dia.
“Karena kalau tergugat merasa dizalimi atau dirugikan ajukan pengaduan ke Mahkamah Partai karena kalau mengajukan pembatalan SK saya pikir sia-sia,” kata Jully.
Begitupun Jully membantah, jika dengan proses hukum ini dapat berdampak pada proses usung-mengusung. Menurutnya sampai saat ini tidak ada masalah, seperti halnya saat pendaftaran Irwandi Yusuf, KIP tidak mempermasalahkan.
“Jadi masyarakat Aceh dalam hal ini memberi rasa nyaman dan aman kepada majelis dalam memutuskan perkara ini secara adil,” ungkap Jully.(Sumber: modusaceh.co)
“Kami melihat, gugatan ini adalah upaya untuk menzalimi Irwandi Yusuf dan PNA, karena Irwandi sedang mencalonkan diri sebagai gubernur,” ujar Jully pada MODUSACEH.CO seusai sidang mendengar gugatan di PTUN Banda Aceh, Kamis (22/9/2016).
Menurut Jully, ini adalah upaya penzaliman yang ke sekian kali dilakukan untuk mengganjal agar PNA tidak bisa mengusung Irwandi. Karena, sengketa ini adalah sengketa internal partai yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan Mahkamah Partai (MP), jika pun Muharram Idris tidak puas atas keputusan MP, maka silahkan bawa ke Pengadilan Negeri (PN) karena itulah tempatnya, bukan di PTUN dan menurut Jully itu diatur dalam perundang-undangan.
“Intinya, mereka punya hak untuk menggugat, kami orang hukum kan melihat pengadilan mana yang paling cocok untuk menggugat Namun, kami menghormati dan taat kepada hukum, tentu akan mengahapi dan menyelesaikan permasalahan ini,” kata Jully yang juga kader PNA.
Jully menjelaskan, sengketa di tubuh partai sebenarnya persoalan biasa, semua ada mekanisme penyelesaiannya. "Muharram yang dinonaktifkan dari kepengurusan partai ada mekanismenya untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Apalagi menurut Jully, penonaktifan Muharram sudah sesuai dengan konstitusi partai baik yang paling tinggi maupun yang terrendah. Namun, jika Muharram mengatakan bahwa penonaktifan dirinya tidak sesuai prosedur itu hak dia.
“Karena kalau tergugat merasa dizalimi atau dirugikan ajukan pengaduan ke Mahkamah Partai karena kalau mengajukan pembatalan SK saya pikir sia-sia,” kata Jully.
Begitupun Jully membantah, jika dengan proses hukum ini dapat berdampak pada proses usung-mengusung. Menurutnya sampai saat ini tidak ada masalah, seperti halnya saat pendaftaran Irwandi Yusuf, KIP tidak mempermasalahkan.
“Jadi masyarakat Aceh dalam hal ini memberi rasa nyaman dan aman kepada majelis dalam memutuskan perkara ini secara adil,” ungkap Jully.(Sumber: modusaceh.co)
loading...
Post a Comment