Foto: Rizal | StatusAceh.net |
Nisam Antara - Masyarakat Dusun Krueng Tuan, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, dibuat kebingungan oleh para pekerja dan pengambil Batu Galian C di areal sungai Krueng Tuan. Pasalnya masyarakat tersebut di isukan tanah tersebut milik PT.KKA.
“Kami tidak setuju pengambilan batu di areal aliran sungai, apa lagi ini salah satu tempat wisata tempat kami,” ujar salah seorang pemuda yang merupakan warga setempat.
Pantauan Reporter StatusAceh.Net, Sabtu, 17 September 2016 dilokasi pengambilan batu gajah dan juga batu koral tersebut, terlihat sejumlah dump truck intercooler yang mengangkut bahan material di lokasi tempat wisata tersebut.
Dari pengakuan warga. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat walau mereka mengklaim tanah tersebut milik PT.KKA, dan yang jelas sungai itu milik Gampong setempat.
“Mereka beralasan tanah itu milik PT.KKA, kok batu yang di sungai yang diambil,” tutur seorang warga yang menjaga lokasi parkir di tempat wisata tersebut.
Menurutnya semua masyarakat di Desa Alue Dua tidak mengizinkan pengambilan batu di areal sungai Krueng Tuan, karena ada faktor dukungan dari pihak tertentu, masyarakat tak bisa bicara banyak.
"Kami hanya bisa diam, walau pengusaha terus mengambil batu di daerah aliran sungai Krueng Tuan,"tambahnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Aceh Utara Drs M Jamil mengatakan, ia akan segera menindaklanjuti persoalan itu, jika memang Dinas Pengairan dan ESDM sudah menyurati perusahaan itu, tapi perusahaan itu juga belum menghentikan aktivitasnya.
“Kita akan mengirim surat lagi ke perusahaan yang mengambil galian C itu, lalu kita tembuskan suratnya ke Polres Lhokseumawe dan Polda Aceh. Jika tidak segera dihentikan, kita akan minta untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wabup M Jamil.
Sebab, kata Wabup, penambangan ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan. Jadi harus segera dicegah apalagi jika usaha penambangan galian C itu ilegal. Wabup M Jamil menambahkan, bukan hanya perusahaan penambang di Krueng Tuan yang akan disurati, tapi juga perusahaan-perusahaan di beberapa lokasi galian C lainnya di Aceh Utara.
Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina mengakui banyak aktivitas galian C tanpa izin (ilegal) di kabupaten ini. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan bekerja sama untuk menghentikan aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu.
Eksploitasi galian C liar di Aceh Utara terdapat di beberapa kecamatan, yaitu Langkahan, Paya Bakong, Sawang, Nisam, Matangkuli, dan Cot Girek. Eksploitasi galian C di kecamatan-kecamatan tersebut tergolong sudah parah. Pihak kepolisian diharapkan segera menghentikannya.(SA/TM)
loading...
Post a Comment