Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Foto: Rizal | StatusAceh.net
Nisam Antara - Masyarakat Dusun Krueng Tuan,  Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, dibuat kebingungan oleh para pekerja dan pengambil Batu Galian C di areal sungai Krueng Tuan. Pasalnya masyarakat tersebut di isukan tanah tersebut milik PT.KKA.

“Kami tidak setuju pengambilan batu di areal aliran sungai, apa lagi ini salah satu tempat wisata tempat kami,” ujar salah seorang pemuda yang merupakan warga setempat.

 Pantauan Reporter StatusAceh.Net, Sabtu, 17 September 2016 dilokasi pengambilan batu gajah dan juga batu koral tersebut, terlihat sejumlah dump truck intercooler yang mengangkut bahan material di lokasi tempat wisata tersebut.

Dari pengakuan warga. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat walau mereka mengklaim tanah tersebut milik PT.KKA, dan yang jelas sungai itu milik Gampong setempat.

“Mereka beralasan tanah itu milik PT.KKA, kok batu yang di sungai yang diambil,” tutur seorang warga yang menjaga lokasi parkir di tempat wisata tersebut.
 
Menurutnya semua masyarakat di Desa Alue Dua tidak mengizinkan pengambilan batu di areal sungai Krueng Tuan, karena ada faktor dukungan dari pihak tertentu, masyarakat tak bisa bicara banyak.
 
"Kami hanya bisa diam, walau pengusaha terus mengambil batu di daerah aliran sungai Krueng Tuan,"tambahnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Aceh Utara Drs M Jamil mengatakan,  ia akan segera menindaklanjuti persoalan itu, jika memang Dinas Pengairan dan ESDM sudah menyurati perusahaan itu, tapi perusahaan itu juga belum menghentikan aktivitasnya.

“Kita akan mengirim surat lagi ke perusahaan yang mengambil galian C itu, lalu kita tembuskan suratnya ke Polres Lhokseumawe dan Polda Aceh. Jika tidak segera dihentikan, kita akan minta untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wabup M Jamil.

Sebab, kata Wabup, penambangan ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan. Jadi harus segera dicegah apalagi jika usaha penambangan galian C itu ilegal. Wabup M Jamil menambahkan, bukan hanya perusahaan penambang di Krueng Tuan yang akan disurati, tapi juga perusahaan-perusahaan di beberapa lokasi galian C lainnya di Aceh Utara.

Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina mengakui banyak aktivitas galian C tanpa izin (ilegal) di kabupaten ini. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan bekerja sama untuk menghentikan aktivitas yang mengakibatkan kerusakan ling­kungan itu.

Eksploitasi galian C liar di Aceh Utara terdapat di beberapa ke­camatan, yaitu Langkahan, Paya Ba­kong, Sawang, Nisam, Matangkuli, dan Cot Girek. Eksploitasi galian C di kecamatan-kecamatan tersebut tergo­long sudah parah. Pihak kepolisian diharapkan segera menghentikannya.(SA/TM)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.