Foto: Syamsul/Okezone |
Jakarta - Setelah sempat menjadi perbincangan pada tahun lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali berada pada posisi tidak hormat saat bendera pusaka merah putih dikibarkan di Upacara Bendera HUT ke-71 RI di halaman Istana Mereka, Jakarta Pusat.
Pantauan Okezone, sosok yang akrab disapa JK itu berdiri tegap. Pemandangan berbeda dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang hormat saat pasukan pengibar bendera pusaka mengibarkan bendera.
Bahkan, posisi tegap JK dilakukan hingga lagu Indonesia Raya selesai dinyanyikan. Seperti dietahui, saat upacara di Istana tahun lalu, JK juga melakukan sikap serupa dan ramai diperbincangkan publik.
Kala itu, JK memaparkan alasan tidak hormat lantaran sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 15 Ayat 1 tentang Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang isinya adalah, pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara.
Semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat, sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai.
"Saya hormat berdasarkan Undang-Undang (UU) tahun 2009 yang mengatakan, apabila kenaikan bendera harus siap tegak (sikap sempurna) menghadap ke depan. Itu UU pasal 15," ujar JK.(sumber: Okezone.com)
Pantauan Okezone, sosok yang akrab disapa JK itu berdiri tegap. Pemandangan berbeda dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang hormat saat pasukan pengibar bendera pusaka mengibarkan bendera.
Bahkan, posisi tegap JK dilakukan hingga lagu Indonesia Raya selesai dinyanyikan. Seperti dietahui, saat upacara di Istana tahun lalu, JK juga melakukan sikap serupa dan ramai diperbincangkan publik.
Kala itu, JK memaparkan alasan tidak hormat lantaran sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 15 Ayat 1 tentang Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang isinya adalah, pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara.
Semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat, sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai.
"Saya hormat berdasarkan Undang-Undang (UU) tahun 2009 yang mengatakan, apabila kenaikan bendera harus siap tegak (sikap sempurna) menghadap ke depan. Itu UU pasal 15," ujar JK.(sumber: Okezone.com)
loading...
Post a Comment