Dua kapal asal Vietnam yang ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (5/4/2016) |
Natuna - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap tiga kapal berbendera Vietnam di perairan Natuna, Jumat (3/6/2016) pagi.
"Mereka kami tangkap karena diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia," ujar Kadispen Armabar Mayor Laut Budi Amin melalui pesan singkat, Jumat sore.
Tiga kapal itu dicegat oleh Kapal Perang Oswald Siahaan-354 yang sedang beroperasi di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmabar pada posisi 06° 38’ 06’’ U - 108° 47’ 36’’ T, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).
Tiga kapal Vietnam itu, yakni BV 5339 TS, KM Zhuong Minh Soi dan BV 90360 TS. Setelah diperiksa, kapal-kapal itu bermuatan berton-ton hasil laut Indonesia.
Kapal BV 5339 TS yang berbobot 120 GT diawaki 28 anak buah kapal. Kapal ini baru akan menjarah ikan di perairan Indonesia.
Adapun, Kapal KM. Zhuong Minh Soi berbobot 30 GT diawaki 3 ABK dengan muatan cumi seberat sekitar 1 ton.
"Sementara kapal BV 90360 TS berbobot 60 GT diawaki 4 ABK dengan muatan ikan campuran seberat kurang lebih 60 ton," ujar Budi.
Ketiga kapal itu diketahui tidak dilengkapi dengan izin penangkapan ikan. Berdasarkan pada pelanggaran itu, tiga kapal ikan beserta ABK dan barang buktinya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Ranai untuk diproses hukum.
"Mereka kami tangkap karena diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia," ujar Kadispen Armabar Mayor Laut Budi Amin melalui pesan singkat, Jumat sore.
Tiga kapal itu dicegat oleh Kapal Perang Oswald Siahaan-354 yang sedang beroperasi di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmabar pada posisi 06° 38’ 06’’ U - 108° 47’ 36’’ T, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).
Tiga kapal Vietnam itu, yakni BV 5339 TS, KM Zhuong Minh Soi dan BV 90360 TS. Setelah diperiksa, kapal-kapal itu bermuatan berton-ton hasil laut Indonesia.
Kapal BV 5339 TS yang berbobot 120 GT diawaki 28 anak buah kapal. Kapal ini baru akan menjarah ikan di perairan Indonesia.
Adapun, Kapal KM. Zhuong Minh Soi berbobot 30 GT diawaki 3 ABK dengan muatan cumi seberat sekitar 1 ton.
"Sementara kapal BV 90360 TS berbobot 60 GT diawaki 4 ABK dengan muatan ikan campuran seberat kurang lebih 60 ton," ujar Budi.
Ketiga kapal itu diketahui tidak dilengkapi dengan izin penangkapan ikan. Berdasarkan pada pelanggaran itu, tiga kapal ikan beserta ABK dan barang buktinya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Ranai untuk diproses hukum.
loading...
Post a Comment