StatusAceh.Net - Ketua LSM Forum Andalan Pengawasan Pembangunan dan Auditor Republik Indonesia (LSM FAPPAR RI)
Perwakilan Aceh Ali Amran mengatakan, bahwa penanganan kasus jalan dua
jalur Kabupaten Aceh Tenggara terlalu berbelit dan diduga ada
intervensi pihak tertentu sehingga kendati bertahun belum juga tuntas,
Ujarnya.
Ketua
LSM Fappar RI Aceh juga mengaku telah menghubungi Kapolda Aceh via
pesan singkat perihal kelanjutan penanganan kasus tersebut namun tidak
ada jawaban, selanjutnya Ketua LSM Fappar RI Aceh Ali Amran menghubungi
mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus ) Polda Aceh Kombes Pol.
Joko Irwanto via sms (21/05).
Berikut
hasil konfirmasi Ketua LSM Fappar RI Aceh Ali Amran via sms dengan
Mantan Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Joko Irwanto yang dikutip dari
ponsel Ali Amran.
LSM Fappar RI Aceh : Assalamualaikum
pak Joko ! Kasus dugaan korupsi jalan dua jalur Aceh Tenggara tanggal,
02-02-2015 di surat kabar serambi pak Joko Irwanto sebagai Dirkrimsus
mengatakan, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka karena jalan
tersebut tidak sesuai specifikasi dan mutunya tidak sama dengan di
kontrak, masalah kerugian negara menunggu hasil audit BPKP Aceh tapi itu
sudah setahun lebih mohon info karena kami LSM Fappar RI Aceh ditanya
Fappar RI Jakarta. Wassalam dari Ali Amran
- Mantan Dirkrimsus Polda Aceh : BPKP hingga sekarang belum mengeluarkan hasil auditnya karena BPK sudah pernah mengaudit dan pihak kontraktor sudah memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian negara sesuai temuan dan petunjuk BPK. Jadi pihak BPKP tidak mungkin mengaudit lagi. Begitu penjelasan dari BPKP. Terima Kasih.
LSM Fappar RI Aceh : Jadi
kalau BPK sudah mengaudit, BPKP tidak boleh lagi audit pak? Jadi kalau
penyidik gunakan hasil audit BPK tentang kerugian negara agar penyidikan
bisa berjalan dan kita harapkan bisa secepatnya P21 barulah tugas JPU
selanjutnya. Wassalam
Setelah
ditemukan korupsi namun kerugian negara dikembalikan, jadi pidananya
bagaimana pak joko? Karena begitu juga masalah mantan bupati Armen Desky
pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 2009. Bahwa Marthin Desky mantan
Sekdakab Aceh Tenggara dan Ibnu Hasim mantan Kepala Bagian Keuangan Aceh
Tenggara saat itu, sama-sama kembalikan kerugian negara namun unsur
pidana tetap berlaku contohnya Marthin Desky diproses oleh Kejati Aceh
dan sekarang di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kaju Banda Aceh.
- Mantan Dirkrimsus Polda Aceh : Memang ada ketentuan seperti itu yang dilakukan BPK, itulah sebabnya maka polisi belum bisa meneruskan kasusnya sepanjang BPKP tidak mengeluarkan hasil auditnya. Silahkan tanyakan ke BPKP tentang persoalan ini. Mohon maaf saya tidak bisa berbuat lebih jauh lagi. Salam untuk teman-teman dan sekedar info saya sudah pindah ke mabes. Wass
LSM Fappar RI Aceh : Oke pak Joko saya konsultasikan penjelasan bapak dengan Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul.
Oya pak Joko mohon nomor Dirkrimsus Polda Aceh yang baru.
- Mantan Dirkrimsus Polda Aceh : Zulkifli 081212xxxxxx
LSM Fappar RI Aceh : Oke mas, Terima kasih.
LSM Fapar RI Aceh Minta Tanggapan Anggota Komisi III DPR RI
LSM
Fapar RI Aceh minta tanggapan Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul
via phonsel tidak menjawab, namun ketika diminta tanggapan Anggota
Komisi III DPR RI yang lain, Muslim Aiyub mengatakan, kalau BPKP tidak
boleh lagi melakukan audit karena sudah diaudit BPK maka Gunakankan
saja hasil audit BPK agar proses hukum bisa berlanjut apalagi kerugian
negara sudah jelas, kendati kerugian negara sudah dikembalikan unsur
pidana harus berlaku demi rasa keadilan bagi pelaku korupsi yang lain
tegas Ali menirukan ucapan Muslim Aiyub.
Tambah
LSM Fappar RI Aceh, dalam waktu dekat LSM Fappar RI Jakarta akan
membentuk Koalisi dengan beberapa LSM Pusat Jakarta untuk melakukan
upaya advokasi terhadap kasus ini dan kasus ini nantinya akan diambil
alih oleh KPK karena mungkin Polda Aceh sulit menyelesaikan kasus ini,
kemudian selain kasus ini termasuk kasus Dana DAK Tambahan P3K2 Aceh
Tanggara senilai lebih kurang 141 Milyar dan sekitar 78 milyar dengan 54
paket kontrak yang ditangani oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten
Aceh Tenggara yang diduga banyak masalah baik proses tender maupun
pelaksanaan konstruksinya namun pihak PPTK dan Pengguna Anggaran
menyetujui dan menerima seolah tidak ada masalah dalam pekerjaan
konstruksi dan membayarkan pada para kontraktor, bahkan masalah ini
sudah sampai kepada Komisi C DPRK Aceh Tenggara sebagai mitra namun
tidak jelas tindak lanjutnya maka diduga para pihak sudah berkolaborasi/
bersekongkol. Atas kemupakatan jahat ini diduga negara telah dirugikan
maka perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum dari pusat.(OKZ)
loading...
Post a Comment