Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Ketua LSM Forum Andalan Pengawasan Pembangunan dan Auditor Republik Indonesia (LSM FAPPAR RI) Perwakilan Aceh Ali Amran mengatakan, bahwa penanganan kasus jalan dua jalur Kabupaten Aceh Tenggara  terlalu berbelit dan diduga ada intervensi pihak tertentu sehingga kendati bertahun belum juga tuntas, Ujarnya.
Ketua LSM Fappar RI Aceh juga mengaku telah menghubungi Kapolda Aceh via pesan singkat perihal kelanjutan penanganan kasus tersebut namun tidak ada jawaban, selanjutnya Ketua LSM Fappar RI Aceh Ali Amran menghubungi mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus ) Polda Aceh Kombes Pol. Joko Irwanto via sms (21/05).
Berikut  hasil konfirmasi Ketua LSM Fappar RI Aceh Ali Amran via sms dengan Mantan Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Joko Irwanto yang dikutip dari ponsel Ali Amran.
LSM Fappar RI Aceh : Assalamualaikum pak Joko ! Kasus dugaan korupsi jalan dua jalur Aceh Tenggara tanggal, 02-02-2015 di surat kabar serambi  pak Joko Irwanto sebagai Dirkrimsus mengatakan, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka karena jalan tersebut tidak sesuai specifikasi dan mutunya tidak sama dengan di kontrak, masalah kerugian negara menunggu hasil audit BPKP Aceh tapi itu sudah setahun lebih mohon info karena kami LSM Fappar RI Aceh ditanya Fappar RI Jakarta. Wassalam dari Ali Amran
  • Mantan Dirkrimsus Polda Aceh : BPKP hingga sekarang belum mengeluarkan hasil auditnya karena BPK sudah pernah mengaudit dan pihak kontraktor sudah memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian negara sesuai temuan dan petunjuk BPK. Jadi pihak BPKP tidak mungkin mengaudit lagi. Begitu penjelasan dari BPKP. Terima Kasih.
LSM Fappar RI Aceh : Jadi kalau BPK sudah mengaudit, BPKP tidak boleh lagi audit pak? Jadi kalau penyidik gunakan hasil audit BPK tentang kerugian negara agar penyidikan bisa berjalan dan kita harapkan bisa secepatnya P21 barulah tugas JPU selanjutnya. Wassalam
Setelah ditemukan korupsi namun kerugian negara dikembalikan, jadi pidananya bagaimana pak joko? Karena begitu juga masalah mantan bupati Armen Desky pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 2009. Bahwa Marthin Desky mantan Sekdakab Aceh Tenggara dan Ibnu Hasim mantan Kepala Bagian Keuangan Aceh Tenggara saat itu, sama-sama kembalikan kerugian negara namun unsur pidana tetap berlaku contohnya Marthin Desky diproses oleh Kejati Aceh dan sekarang di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kaju Banda Aceh.
  • Mantan Dirkrimsus Polda Aceh : Memang ada ketentuan seperti itu yang dilakukan BPK, itulah sebabnya maka polisi belum bisa meneruskan kasusnya sepanjang BPKP tidak mengeluarkan hasil auditnya. Silahkan tanyakan ke BPKP tentang persoalan ini. Mohon maaf saya tidak bisa berbuat lebih jauh lagi. Salam untuk teman-teman dan sekedar info saya sudah pindah ke mabes. Wass
LSM Fappar RI Aceh : Oke pak Joko saya konsultasikan penjelasan bapak dengan Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul.
Oya pak Joko mohon nomor Dirkrimsus Polda Aceh yang baru.
  • Mantan Dirkrimsus Polda Aceh : Zulkifli 081212xxxxxx
LSM Fappar RI Aceh : Oke mas, Terima kasih.

LSM Fapar RI Aceh Minta Tanggapan Anggota Komisi III DPR RI
LSM Fapar RI Aceh minta tanggapan Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul via phonsel tidak menjawab, namun ketika diminta tanggapan Anggota Komisi III DPR RI yang lain, Muslim Aiyub mengatakan,  kalau BPKP tidak boleh lagi melakukan audit karena sudah diaudit BPK  maka Gunakankan saja hasil audit BPK agar proses hukum bisa berlanjut  apalagi kerugian negara sudah jelas, kendati kerugian negara sudah dikembalikan unsur pidana harus berlaku demi rasa keadilan bagi pelaku korupsi yang lain tegas Ali menirukan ucapan Muslim Aiyub.
Tambah LSM Fappar RI Aceh, dalam waktu dekat  LSM Fappar RI Jakarta akan membentuk Koalisi dengan beberapa LSM Pusat Jakarta untuk melakukan upaya advokasi terhadap kasus ini dan kasus ini nantinya akan diambil alih oleh KPK karena mungkin Polda Aceh sulit menyelesaikan kasus ini, kemudian selain kasus ini termasuk kasus Dana DAK Tambahan P3K2 Aceh Tanggara senilai lebih kurang 141 Milyar dan sekitar 78 milyar dengan 54 paket kontrak yang ditangani oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Aceh Tenggara yang diduga banyak masalah baik proses tender maupun pelaksanaan konstruksinya namun pihak PPTK dan Pengguna Anggaran menyetujui dan menerima seolah tidak ada masalah dalam pekerjaan konstruksi dan membayarkan pada para kontraktor, bahkan masalah ini sudah sampai kepada Komisi C DPRK Aceh Tenggara sebagai mitra namun tidak jelas tindak lanjutnya maka diduga para pihak sudah berkolaborasi/ bersekongkol. Atas kemupakatan jahat ini diduga negara telah dirugikan maka perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum dari pusat.(OKZ)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.