![]() |
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjend Arman Depari saat menunjukkan hasil tangkapan 11 Kg sabu di kantor BNNP Sumut Jl Wiliem Iskandar |
Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) dibawah komando Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jendral Arman Depari berhasil membongkar jaringan narkoba Sumatera Utara-Aceh-Malaysia.
Dalam penangkapan kali ini, enam orang diamankan, salah satunya merupakan pengendali narkoba.
Menurut Irjend Arman Depari, penangkapan ini bermula pada 19 Maret 2016 kemarin.
Saat itu, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing AD dan AG di Indo Grosir Jl SM Raja, Medan.
"Dari penangkapan kedua tersangka, kami menyita 11 kilogram sabusabu. Lalu, tim melakukan pengembangan dan penangkap seorang pemesan berinsial AM," kata Arman, Senin (21/3/2016) siang.
Setelah mengamankan ketiga tersangka, petugas BNN kemudian melakukan pengembangan ke salah satu hotel di Kota Medan.
Hotel ini merupakan tempat persinggahan tersangka AM.
"Dari hasil pengembangan itu, kami temukan barang bukti 4.000 pil ekstasi di kamar hotel. Lalu, kami melakukan pengembangan lagi dan menangkap pengendali berinisial DI (warga Aceh)," ungkap Arman.
Setelah menangkap keempatnya, petugas turut mengamankan dua tersangka jaringan pengedar lainnya yakni RA dan AB.
"Untuk para tersangka, sekarang ini sudah kami tahan. Dua orang lainnya kami bawa untuk pengembangan lanjutan," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau ini.(Sumber: tribunnews.com)
Dalam penangkapan kali ini, enam orang diamankan, salah satunya merupakan pengendali narkoba.
Menurut Irjend Arman Depari, penangkapan ini bermula pada 19 Maret 2016 kemarin.
Saat itu, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing AD dan AG di Indo Grosir Jl SM Raja, Medan.
"Dari penangkapan kedua tersangka, kami menyita 11 kilogram sabusabu. Lalu, tim melakukan pengembangan dan penangkap seorang pemesan berinsial AM," kata Arman, Senin (21/3/2016) siang.
Setelah mengamankan ketiga tersangka, petugas BNN kemudian melakukan pengembangan ke salah satu hotel di Kota Medan.
Hotel ini merupakan tempat persinggahan tersangka AM.
"Dari hasil pengembangan itu, kami temukan barang bukti 4.000 pil ekstasi di kamar hotel. Lalu, kami melakukan pengembangan lagi dan menangkap pengendali berinisial DI (warga Aceh)," ungkap Arman.
Setelah menangkap keempatnya, petugas turut mengamankan dua tersangka jaringan pengedar lainnya yakni RA dan AB.
"Untuk para tersangka, sekarang ini sudah kami tahan. Dua orang lainnya kami bawa untuk pengembangan lanjutan," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau ini.(Sumber: tribunnews.com)
loading...
Post a Comment