Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Tim gabungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, kepolisian serta pihak terkait lainnya menggelar razia warung internet atau warnet.

Kepala Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh Jailani di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, razia digelar sejak Senin (21/22) pukul 22.00 WIB hingga hari ini, Selasa (22/12/2015).

"Razia digelar untuk menertibkan warnet yang ada di Kota Banda Aceh, apakah izinnya masih berlaku atau tidak. Serta menertibkan penyalahgunaan izin warnet," kata dia.

Razia tersebut dipimpin langsung Jailani. Razia melibatkan puluhan tim gabungan terlebih dulu diberi pengarahan di halaman Balai Kota Banda Aceh sebelum melakukan penertiban ke sejumlah warnet.

Jailani menyebutkan tim gabungan menyusuri sejumlah warnet yang berada di kawasan Kota Banda Aceh, di antaranya di Geucu Menara, dilanjutkan ke arah Keutapang.

Lalu tim gabungan bergerak menuju Jalan Wedana hingga memasuki wilayah kampus Universitas Muhammadiyah (Unmuha) di kawasan Batoh, kata Jailani menerangkan.

"Dari sejumlah lokasi penertiban, tim mendapati ada warnet yang tidak memiliki izin usaha dan tata letak bilik yang tidak sesuai dengan peraturan," kata Jailani.

Dalam razia tersebut, sebut Jailani, tim gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengarahkan para pengelola warnet menutup tempat usahanya pukul 23.00 WIB.

"Penutupan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Wali Kota Banda Aceh, di mana jadwal layanan akses internet tidak melebihi pukul 23.00 WIB," ujar Jailani menyebutkan.

Jailani menyebutkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peraturan wali kota yang mengatur pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet di Kota Banda Aceh.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pengusaha warnet yang tidak memiliki izin untuk segera mengurus perizinan. Dan kepada warnet yang biliknya masih tinggi atau tidak sesuai dengan peraturan diingatkan segera menyesuaikannya.

"Tidak hanya itu, pengusaha warnet juga harus menggunakan DNS resmi dari pemerintah, memblokir situs negatif, seperti pornografi, judi, kekerasan serta situs lainnya yang bersifat merusak moral," kata Jailani.

Penertiban terbesut mendapat perhatian warga Kota Banda Aceh. Buktinya, tidak sedikit warga yang mendukung dan memberi apresiasi langkah pemerintah kota yang menertibkan warung internet.

"Saya mendukung digelarnya penertiban ini, karena biasanya mereka sudah tengah malam masih ramai dan kondisi agak sedikit ribut," ujar salah seorang warga yang tinggal di kawasan Unmuha. (ant/okz)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.