Aceh Timur - Dua tersangka korupsi pembangunan 12 gedung kantor Pusat Pemerintahan Aceh Timur, Nadhif selaku PPTK dan T Iskandar rekanan proyek dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Informasi dihimpun Habadaily.com di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/12/15) menyebutkan, berkas dakwaan kedua tersangka diserahkan JPU, Senin 1 Desember 2015 dalam dua berkas terpisah, T Iskandar No 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna dan Nadhif No. 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna. Ketua tim JPU perkara ini dipimpin Ramadiyagus dan Iqbal.
Kasus dugaan korupsi pembangunan 12 gedung kantor Pemkab Aceh Timur beranggaran Rp 38 miliar tahun 2009-2011. Proyek yang dikerjakan oleh PT Haka Utama dengan Direktur terdakwa T Iskandar ini tidak selesai, sedangakan anggarannya sudah ditarik 100 persen.
Dugaan penyidik, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Namun kerugian terjadi perbuhan di tingkat auditor Inspektorat Aceh Timur dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Hitungan inspektorat kerugian negara kasus yang melilit kedua terdakwa ini senilai Rp 1,868 miliar. Kamudian hitungan tahap dua kembali berubah menjadi Rp 1,502 miliar. Sementara BPKP menyebut kerugian negara kasus itu hanya Rp 365,6 juta saja.(habadaily)
Informasi dihimpun Habadaily.com di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/12/15) menyebutkan, berkas dakwaan kedua tersangka diserahkan JPU, Senin 1 Desember 2015 dalam dua berkas terpisah, T Iskandar No 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna dan Nadhif No. 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna. Ketua tim JPU perkara ini dipimpin Ramadiyagus dan Iqbal.
Kasus dugaan korupsi pembangunan 12 gedung kantor Pemkab Aceh Timur beranggaran Rp 38 miliar tahun 2009-2011. Proyek yang dikerjakan oleh PT Haka Utama dengan Direktur terdakwa T Iskandar ini tidak selesai, sedangakan anggarannya sudah ditarik 100 persen.
Dugaan penyidik, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Namun kerugian terjadi perbuhan di tingkat auditor Inspektorat Aceh Timur dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Hitungan inspektorat kerugian negara kasus yang melilit kedua terdakwa ini senilai Rp 1,868 miliar. Kamudian hitungan tahap dua kembali berubah menjadi Rp 1,502 miliar. Sementara BPKP menyebut kerugian negara kasus itu hanya Rp 365,6 juta saja.(habadaily)
loading...
Post a Comment