Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase, yang juga mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang divonis
Banda Aceh - Lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh serius menuntaskan kasus korupsi kas bon Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp7,5 miliar.

“Kasus ini melibatkan mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid sebagai tersangka. Karena itu, kami mendesak Kejati serius menuntaskan kasus korupsi ini,” kata Baihaqi, anggota Badan Pekerja MaTA, di Banda Aceh, Rabu (15/4).

Kasus korupsi Rp7,5 miliar ini berawal dari pinjaman pemerintah Aceh Utara dari sebuah bank untuk membiayai operasional pemerintahan pada tahun anggaran 2009. Setelah pinjaman dicairkan, dana tersebut tidak digunakan untuk operasional pemerintahan, tetapi dibagi-bagikan ke sejumlah pihak. Namun, kejaksaan hanya menetapkan dua tersangka.

Selain Ilyas Hamid, kejaksaan juga menetapkan Melody Thaher, mantan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka korupsi Rp7,5 miliar tersebut.

Baihaqi menyebutkan, berdasarkan penelusuran MaTA, masih ada oknum lain yang terlibat dalam korupsi Rp7,5 miliar tersebut. Karena itu, MaTA mendesak kejaksaan serius menuntaskannya.

“Khusus untuk tersangka Ilyas A Hamid, kejaksaan harus menuntut hukuman seberat-beratnya. Selain korupsi Rp7,5 miliar, mantan Bupati Aceh Utara ini juga menjadi terdakwa korupsi bobolnya deposito pemerintah daerah sebesar Rp220 miliar,” kata dia.

Untuk kasus korupsi Rp220 miliar, kata dia, Ilyas A Hamid divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan hukuman dua tahun penjara. Hukuman tersebut diperberat menjadi tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam kasus korupsi Rp220 miliar, Ilyas A Hamid menjadi buronan, karena majelis hakim banding memerintahkan yang bersangkutan untuk ditahan, kata dia.

“Begitu juga untuk kasus korupsi Rp7,5 miliar, Ilyas A Hamid juga buronan kejaksaan karena tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik. Karena itu, kami meminta kejaksaan menuntut Ilyas A Hamid dengan hukuman seberat-beratnya,” kata Baihaqi. (Antara)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.