![]() |
Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase, yang juga mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang divonis |
Banda Aceh - Lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh serius menuntaskan kasus korupsi kas bon Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp7,5 miliar.
“Kasus ini melibatkan mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid sebagai tersangka. Karena itu, kami mendesak Kejati serius menuntaskan kasus korupsi ini,” kata Baihaqi, anggota Badan Pekerja MaTA, di Banda Aceh, Rabu (15/4).
Kasus korupsi Rp7,5 miliar ini berawal dari pinjaman pemerintah Aceh Utara dari sebuah bank untuk membiayai operasional pemerintahan pada tahun anggaran 2009. Setelah pinjaman dicairkan, dana tersebut tidak digunakan untuk operasional pemerintahan, tetapi dibagi-bagikan ke sejumlah pihak. Namun, kejaksaan hanya menetapkan dua tersangka.
Selain Ilyas Hamid, kejaksaan juga menetapkan Melody Thaher, mantan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka korupsi Rp7,5 miliar tersebut.
Baihaqi menyebutkan, berdasarkan penelusuran MaTA, masih ada oknum lain yang terlibat dalam korupsi Rp7,5 miliar tersebut. Karena itu, MaTA mendesak kejaksaan serius menuntaskannya.
“Khusus untuk tersangka Ilyas A Hamid, kejaksaan harus menuntut hukuman seberat-beratnya. Selain korupsi Rp7,5 miliar, mantan Bupati Aceh Utara ini juga menjadi terdakwa korupsi bobolnya deposito pemerintah daerah sebesar Rp220 miliar,” kata dia.
Untuk kasus korupsi Rp220 miliar, kata dia, Ilyas A Hamid divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan hukuman dua tahun penjara. Hukuman tersebut diperberat menjadi tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam kasus korupsi Rp220 miliar, Ilyas A Hamid menjadi buronan, karena majelis hakim banding memerintahkan yang bersangkutan untuk ditahan, kata dia.
“Begitu juga untuk kasus korupsi Rp7,5 miliar, Ilyas A Hamid juga buronan kejaksaan karena tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik. Karena itu, kami meminta kejaksaan menuntut Ilyas A Hamid dengan hukuman seberat-beratnya,” kata Baihaqi. (Antara)
“Kasus ini melibatkan mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid sebagai tersangka. Karena itu, kami mendesak Kejati serius menuntaskan kasus korupsi ini,” kata Baihaqi, anggota Badan Pekerja MaTA, di Banda Aceh, Rabu (15/4).
Kasus korupsi Rp7,5 miliar ini berawal dari pinjaman pemerintah Aceh Utara dari sebuah bank untuk membiayai operasional pemerintahan pada tahun anggaran 2009. Setelah pinjaman dicairkan, dana tersebut tidak digunakan untuk operasional pemerintahan, tetapi dibagi-bagikan ke sejumlah pihak. Namun, kejaksaan hanya menetapkan dua tersangka.
Selain Ilyas Hamid, kejaksaan juga menetapkan Melody Thaher, mantan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka korupsi Rp7,5 miliar tersebut.
Baihaqi menyebutkan, berdasarkan penelusuran MaTA, masih ada oknum lain yang terlibat dalam korupsi Rp7,5 miliar tersebut. Karena itu, MaTA mendesak kejaksaan serius menuntaskannya.
“Khusus untuk tersangka Ilyas A Hamid, kejaksaan harus menuntut hukuman seberat-beratnya. Selain korupsi Rp7,5 miliar, mantan Bupati Aceh Utara ini juga menjadi terdakwa korupsi bobolnya deposito pemerintah daerah sebesar Rp220 miliar,” kata dia.
Untuk kasus korupsi Rp220 miliar, kata dia, Ilyas A Hamid divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan hukuman dua tahun penjara. Hukuman tersebut diperberat menjadi tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam kasus korupsi Rp220 miliar, Ilyas A Hamid menjadi buronan, karena majelis hakim banding memerintahkan yang bersangkutan untuk ditahan, kata dia.
“Begitu juga untuk kasus korupsi Rp7,5 miliar, Ilyas A Hamid juga buronan kejaksaan karena tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik. Karena itu, kami meminta kejaksaan menuntut Ilyas A Hamid dengan hukuman seberat-beratnya,” kata Baihaqi. (Antara)
loading...
Post a Comment