Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Kerajaan Brunei Darussalam menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap homoseksual. Sebelum aturan itu diterapkan, Brunei pernah melakukan studi banding ke Aceh untuk mempelajari syariat Islam.

"Brunei sering datang termasuk ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk berdiskusi-diskusi. Tidak hanya Brunei, Malaysia juga ada, Thailand juga. Kita berdiskusi dengan mereka dan tukar pikiran," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (4/4/2019).

Dalam pertemuan dengan ulama Aceh, perwakilan Brunei membahas aturan syariat Islam secara umum. Mereka tidak membahas soal LGBT secara khusus.

Saat ini, Aceh memang sudah menerapkan hukuman cambuk terhadap kelompok LGBT. Mereka yang kepergok berhubungan sejenis, akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berlaku sejak 2015 lalu.

"(Dalam pertemuan itu) tidak bahas LGBT tapi secara umum bahwa pelaksanaan Syariat Islam itu untuk melindungi masyarakat itu sendiri dan utk menjalankan perintah tuhan. Itu yang kita bicarakan secara umum," jelas Faisal.

Berdasarkan informasi dihimpun detikcom, pihak Kerajaan Brunei Darussalam pernah melakukan studi banding ke Banda Aceh pada September 2014 lalu. Saat itu tujuh jaksa syariah Brunei yang dipimpin Hadiyati Binti Abdul Hadi diterima Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal bersama dengan Ketua Mahkamah Syariyah, Kajari Banda Aceh, Husni Tamrin dan seluruh Kepala SKPD jajaran Pemko Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, Hadiyati mengaku tujuan mereka ke Banda Aceh untuk mengetahui bagaimana perundang-undangan (Qanun) dan kehakiman syariah di Banda Aceh dan Aceh untuk kemudian diadopsi dan diimplementasikan di Negara dengan berpenduduk 400 ribu jiwa tersebut.

"Kita di Brunei telah ditetapkan tiga tahap, yakni tahap 1 dihukum dengan takzir, tahap 2 dihukum dengan hudud tapi tidak hukuman mati, sedangkan pada tahap ke 3 nanti baru dihukum hudud hingga hukuman mati. Saat ini kita masih berada pada tahap 1," kata Hadiyati seperti tertuang dalam rilis yang dikeluarkan Pemko Banda Aceh, 1 Oktober 2014.

Selain itu, mereka datang ke Aceh juga ingin mempelajari lebih dekat karena Aceh telah memiliki Qanun yang mengatur tentang hudud. Dalam pertemuan itu, para jaksa juga ingin mempelajari apa saja upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam penegakan syariat Islam.

"Di samping itu kita juga ingin sharing, tukar pandangan dan kongsi maklumat dengan Pemko Banda Aceh terkait hal ini," ungkapnya.| Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.