Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Dua pemuda ditangkap Polisi Sektor Kuta Alam Banda Aceh karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka beraksi mulai dari toko swalayan hingga rumah sakit.

Kedua pelaku adalah Khairuddin dan Muhammad Nasir. Khairuddin ditangkap polisi saat hendak mencuri di Kantor Bussan Auto Finance (BAF) di kawasan di kawasan Jalan T. Hasan Dek, Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

"Ia ditangkap pada 9 Desember sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Senin (14/12/2015).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Khairuddin akhirnya bernyanyi. Ia juga mengaku pernah mencuri di sejumlah tempat lain dan dibantu Nasir. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Nasir di Bireuen.

Bersama Nasir, Khairuddin pernah mencuri di dua lokasi yaitu Toko Pernak-pernik di kawasan Peunayong Banda Aceh dan Toko Bina Sejahtera di kawasan Punge, Kecamatan Meuraxa.  Sementara saat 'bermain' sendiri, Khairuddin berhasil mencuri di empat lokasi.

Keempat lokasi tersebut adalah Kantor Notaris, Rumah Sakit Siwah, dan Toko Pioner. Ketiganya beralamat di Jalan Panglima Polem, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sedangkan satu lagi yaitu di Cantik Swalayan, Banda Aceh.

Barang Bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu dua pisau sangkur yang digunakan untuk mencongkel TKP dan satu buah pahat. Sedangkan barang yang berhasil dicuri dari TKP Toko Pernak Pernik di antaranya dua laptop, dua unit handphone berbagai merk dan sebuah tas travel.

Dari lokasi pencurian di Swalayan Bina Sejahtera, pelaku berhasil membawa lari 14 bungku rokok berbagai merek, lima botol parfum berbagai merek, da satu tas ransel. Dari TKP Kantor Notaris barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu unit laptop, satu unit handphone dan satu unit motor jenis Yamaha Mio Soul.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku 13 potong pakaian wanita, aksesoris dan kosmetik serta pernak pernik perhiasan. Barang-barang tersebut dicuri pelaku dari toko Pioni Fashion.

Sementara di Cantik Swalayan, pelaku berhasil menggasak satu buah celana, delapan botol parfum, satu bungkus roti, dan 35 bungkus rokok berbagai merek. Sementara di TKP Rumah Sakit Siwah, pelaku mengambil dua unit kaca pembesar.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Kapolresta.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kuta Alam. "Kalau ada warga yang merasa rumahnya dicongkel, harap melapor ke polisi. Karena kami masih terus melakukan pengembangan," ungkap Kapolresta. (Detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.