Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Lhokseumawe -
Panwaslih Kota Lhokseumawe, Aceh, menggelar sidang adjudikasi dalam proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. Dalam sidang pertama, Panwaslih sudah mendengar pokok permohonan dari Partai Nanggroe Aceh dan jawab KIP Lhokseumawe selaku Termohon.

Sidang adjudikasi dilakukan Panwaslih Lhokseumawe setelah gagalnya mediasi antara PNA dengan KIP Lhokseumawe. Dalam pokok permohonan, PNA mengajukan keberatan terhadap SK KIP Lhokseumawe Nomor 43/2023 Tentang Daftar Calon Sementara DRPK Lhokseumawe dalam Pemilu 2023 tanggal 18 Agustus 2023.

“Sesuai tahapan penyelesaian sengketa, setelah gagal mediasi kami lanjutkan dengan sidang adjudikasi,” ungkap Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, Selasa (29/8/2023).

Dalam sidang adjudikasi yang berlangsung pada Senin (28/8/2023), PNA Lhokseumawe diwakili kuasa hukum Alkausar SH, Darmawan SH, dan Ratno Cipto SH. Dalam pembacaan permohonan, ketiga kuasa hukum dari PNA Lhokseumawe keberatan dengan keputusan KIP Lhokseumawe yang tidak mencantumkan salah satu caleg PNA Daerah Pemilihan Lhokseumawe-1 atas nama Ardiansyah.

“Atas tindakan dan perbuatan Termohon tersebut, Pemohon secara langsung telah dirugikan kepentingan politik dan hukumnya,” sebut Darmawan SH dalam sidang adjudikasi yang dihadiri seluruh anggota Panwaslih Lhokseumawe dan empat anggota KIP Lhokseumawe.

Kuasa hukum Pemohon mengakui Ardiansyah merupakan mantan narapidana yang sudah menjalani masa tahanan pada 2012 dan 2017. “Terhadap keputusan tersebut sudah dijalani dengan baik sampai bebas menurut hukum. Kader Ardiansyah sudah melengkapi seluruh persyaratan termasuk mengumumkan diri di media massa bahwa yang bersangkutan sudah menjalani hukuman,” tambah Alkausar dalam pembacaan pokok permohonan.

Menurutnya, frasa “pelaku kejahatan berulang-ulang” tidak dapat diterapkan terhadap Ardiansyah karena melakukan kesalahan dua kali, pada 2012 dan 2017. “Selain itu, Pemohon telah melampaui masa lima tahun dan sudah mengungkapkan kesalahan masa lalunya di hadapan publik,” tambah Alkausar.

Sidang adjudikasi perdana dihadiri ketua Panwaslih Lhokseumawe, Dedy Syahputra serta dua anggota Ayi Jufridar dan Yuli Asbar, KIP Kota Lhokseumawe langsung memberikan jawaban pada hari sama. Empat anggota KIP Lhokseumawe yang hadir adalah Abdul Hakim, Teuku Marbawi, Zainal Bakri, dan Indrawan Eka Putera.

Dalam jawaban yang dibacakan Zainal Bakri bergantian dengan Indrawan Eka Putera, KIP Kota Lhokseumawe menjelaskan bahwa bacaleg atas nama Ardiansyah dari PNA tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana yang melakukan kejahatan berulang-ulang.      

Dasar penetapan keputusan tersebut adalah Pasal 12 Ayat (1) angka 13 Peraturan KPU Nomor 10/2023 Tentang Pencalonan yang menyebutkan “mantan terpidana bukan sebagai kejahatan yang berulang-ulang”. KIP Kota Lhokseumawe juga merujuk Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi,”Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara yang diancam dengan pidana selama lima tahun atau lebih, bagi mantan terpidana yang telah lima tahun selesai menjalani pidana penjara dan secara jujur mengumumkan jati dirinya sebagai terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.

“Kemudian Pasal 18 huruf a dalam PKPU Nomor 10/2023 Tentang Pencalonan, disebutkan bahwa partai politik harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lapas yang menerangkan bahwa bakal calon bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tambah Zainal Bakri.

Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (31/8/2023) dengan agenda pemeriksaan alat bukti.[]

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.