Lhoksukon - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan dakwaan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram, Rabu 14 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. l Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman mengatakan, ketiga terdakwa itu masing masing berinisial M dan R serta terdakwa Zunuwaniz. "Ke tiga tersangka ini didakwa atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 200 kilo gram," katanya.
Musliadi SH selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya kepada
ke-tiga orang terdakwa tersebut dengan dakwaan melanggar Pasal Primair:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112 ayat
(2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun
2009 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
mati.
Kata Arif Kadarman, dalam pembacaan dakwaan pada persidangan yang
dinyatakan terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Said
Hasan S.H selaku Ketua Majelis Mukhtar, S.H dan Nurul Hikmah, S.H., M.H
masing-masing selaku hakim anggota.
"Dalam persidangan tersebut para terdakwa membenarkan apa yang telah didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (15/6).
Sebut Arif Kadarman, sebelumnya para terdakwa Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap para terdakwa dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal 23 Mei 2023 di Ruang Tahap II seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.[Sumber: Elshinta]
Post a Comment