Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan enam calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) lolos verifikasi faktual ke-1.
Hasil verifikasi tersebut berdasarkan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu syarat dukungan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (1/3/2023).
Dari 38 balon anggota DPD RI yang diverifikasi faktual, terdapat enam bakal calon DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu. keenam tersebut diantaranya Ahmada MZ, Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda dan M. Fadhil Rahmi.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah menyebutkan, selebihnya 32 Bakal Calon DPD dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
"Selanjutnya masa perbaikan syarat minimal dukungan pemilih dimulai pada tanggal 2 sampai 11 Maret 2023, dimana Bakal Calon DPD masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya," jelasnya.loading...
Post a Comment