Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan konser atau live musik. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 45/199/2023 tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik dalam Kabupaten Bireuen.
Aturan tersebut berdasarkan fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam.
"Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ajlu sunnah wal jamaah," bunyi poin pertama dalam surat edaran yang tertanda Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan. Dikutip dari akun resmi Instagram Pemkab Bireuen, Kamis (2/3).
Poin selanjutnya syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya.
Kemudian syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.
Aturan selanjutnya yaitu penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi.
"Penyair dan penyanyi tidak bergabung atau bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram," bunyi aturan pada poin ketujuh.
Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram.
Selanjutnya, kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum.
"Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram," bunyi aturan terakhir pada poin nomor sebelas.
Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2023, dan ditujukan kepada pemilik kafe, hotel, restoran dan pengelola tempat hiburan lainnya.[merdeka.com]
loading...
Post a Comment