Banda Aceh - Polisi menyita uang senilai Rp 200 juta dari 90 direktur perusahaan di kasus suap pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Uang tersebut merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau 'fee bendera'.
Dilansir dari detikSumut, Rabu (21/9/2022), penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga untuk menyuap pejabat pengadaan wastafel.
"Benar kita sudah menyita uang tunai Rp 200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (20/9).
Selain itu, Sony menambahkan, penyidik menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan pengadaan wastafel. Diduga dokumen kontrak sengaja dipecah untuk menghindari tahapan lelang pada proses pengadaan wastafel ini.
Sony menjelaskan, pagu anggaran pengadaan wastafel tersebut sebesar Rp 41,214 miliar. Sumber anggaran pengadaan alat sanitasi tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19.
Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020. "Kita juga telah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun masih ada sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa," jelasnya. [detik.com]
loading...
Post a Comment