Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengembalikan berkas perkara terkait kasus dugaan mesum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh kepada penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Yudha Pratama Putra mengatakan pengembalian berkas perkara itu dilakukan karena masih adanya alat bukti yang kurang lengkap.
"Kasusnya masih proses penyidikan dan berkas belum lengkap, makanya dikembalikan ke penyidik sebab masih ada alat bukti yang kurang," katanya, Senin (16/8).
Dia menyebut, pihak kejaksaan meminta penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam kasus yang menjerat pejabat Kemenag Aceh inisial TJ yang diduga berbuat mesum dengan pegawainya RH tersebut.
Sebelumnya, berkas perkara TJ yang ditangkap warga karena diduga mesum di kawasan di Lueng Bata, Banda Aceh telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Juli lalu.
Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko yang masih menjabat saat itu (sebelum digantikan Ardiansyah pada 5 Agustus 2021) mengatakan, pejabat Kemenag Aceh TJ tersebut juga mendapat penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan diajukan keluarga melalui kuasa hukum ke penyidik.
Alasan keluarga, karena TJ yang menjabat Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh itu disebut adalah tulang punggung keluarga.
"Serta alasan lainnya, terganggunya psikologi anak yang belajar di salah satu pesantren," kata Heru Heru Triwijanarko, Jumat (23/7) lalu. [merdeka.com]
loading...
Post a Comment