Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Banda Aceh -
DPR Aceh tengah menggodok Rancangan Qanun (Raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memuat sanksi penjara maksimal tiga hari bagi pelanggar. Ada sejumlah lokasi yang masuk dalam KTR. Di mana saja?

Dilihat detikcom dari Raqan KTR yang tengah dibahas, Kamis (26/11/2020), lokasi yang masuk dalam KTR diatur dalam BAB III pasal 5. Ada dua lokasi yang sudah ditetapkan seperti yang tertuang dalam ayat 1 pasal tersebut.

Isi pasal 5 yaitu:

BAB III
KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 5

(1) KTR meliputi:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Institusi Pendidikan formal dan informal;
c. Arena kegiatan anak-anak;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Arena olahraga;
g. Tempat Kerja;
h. Tempat Umum; dan
i. tempat lain yang ditetapkan.

(2) Tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR.

Sementara larangan merokok di lokasi KTR diatur dalam pasal 19. Bunyi pasal tersebut adalah:

Bagian Kedua
Larangan
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang merokok di KTR.

(2) Ibu hamil, anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan anak-anak yang menggunakan seragam sekolah dilarang berada pada tempat khusus merokok.

(3) Setiap orang/badan yang berada di KTR dilarang melakukan kegiatan:
a. menggunakan/mengkonsumsi rokok,
b. memproduksi atau membuat rokok,
c. menjual dan/atau membeli rokok,
d. menyelenggarakan iklan rokok, dan/atau,
e. mempromosikan rokok.

(4) Larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok.

(5) Larangan kegiatan memproduksi produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi produk tembakau di lingkungan KTR.

Sebelumnya, DPR Aceh tengah menggodok Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam qanun diatur, warga yang merokok di lokasi KTR bakal dipenjara maksimal 3 hari.

"Kita sudah menggelar RDPU nanti kita tinggal melakukan fasilitasi ke Kemendagri. Mudah-mudahan ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai," kata Ketua Panitia Khusus KTR Purnama Setia Budi.

Di dalam Raqan KTR, jelasnya diatur area bebas asap rokok serta sanksi bagi pelanggar. DPR Aceh menargetkan Raqan tersebut dapat disahkan akhir tahun ini.

"Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. | Detik.com

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.