Banda Aceh - Aliansi Buruh Aceh menyebutkan sebanyak 506 pekerja dari 54 perusahaan di Kota Banda Aceh dirumahkan sebagai dampak pandemi virus korona atau covid-19.
"Data Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh yang kami terima, ada 506 pekerja yang dirumahkan karena pandemi covid-19," kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Selasa, 12 Mei 2020.
Habibi Inseun mengatakan ratusan pekerja yang dirumahkan tersebut merupakan tenaga kerja di 54 perusahaan di Kota Banda Aceh yang bergerak di berbagai bidang.
Dari 506 pekerja dirumahkan tersebut, kata Habibi Inseun, 38 di antaranya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang terkena PHK tersebut saat ini sedang dalam penyelesaian hubungan industrial.
"Kami berharap Pemerintah Kota Banda Aceh bisa membantu menyelesaikan persoalannya tenaga kerja yang terkena dampak covid-19 tersebut," kata Habibi Inseun.
Habibi Inseun yang juga Direktur Eksekutif Trade Union Care Center mengatakan banyak perusahaan sekarang kesulitan secara finansial akibat pandemi covid-19 yang berlangsung sejak dua bulan terakhir.
Namun begitu, kata Habibi, perusahaan juga harus memenuhi hak-hak normatif pekerjanya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, qanun atau peraturan daerah, maupun keputusan lainnya seperti upah dan tunjangan hari raya.
"Kami bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh membentuk posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya ketika dirumahkan maupun tidak menerima THR. Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti," kata Habibi Inseun. | Medcom.id
"Data Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh yang kami terima, ada 506 pekerja yang dirumahkan karena pandemi covid-19," kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Selasa, 12 Mei 2020.
Habibi Inseun mengatakan ratusan pekerja yang dirumahkan tersebut merupakan tenaga kerja di 54 perusahaan di Kota Banda Aceh yang bergerak di berbagai bidang.
Dari 506 pekerja dirumahkan tersebut, kata Habibi Inseun, 38 di antaranya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang terkena PHK tersebut saat ini sedang dalam penyelesaian hubungan industrial.
"Kami berharap Pemerintah Kota Banda Aceh bisa membantu menyelesaikan persoalannya tenaga kerja yang terkena dampak covid-19 tersebut," kata Habibi Inseun.
Habibi Inseun yang juga Direktur Eksekutif Trade Union Care Center mengatakan banyak perusahaan sekarang kesulitan secara finansial akibat pandemi covid-19 yang berlangsung sejak dua bulan terakhir.
Namun begitu, kata Habibi, perusahaan juga harus memenuhi hak-hak normatif pekerjanya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, qanun atau peraturan daerah, maupun keputusan lainnya seperti upah dan tunjangan hari raya.
"Kami bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh membentuk posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya ketika dirumahkan maupun tidak menerima THR. Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti," kata Habibi Inseun. | Medcom.id
loading...
Post a Comment