![]() |
Persawahan di Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues yang berbatasan langsung dengan hutan Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia |
STATUSACEH - Kebijakan moratorium logging atau jeda tebang di Aceh telah 13 tahun diberlakukan. Namun, pembalakan liar dan perambahan untuk perkebunan masih terjadi. Luas hutan Aceh berkurang akibat kegiatan ilegal tersebut.
Data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA] menunjukkan, berdasarkan SK/MenLHK No. 103/Men-LHK-II/2015, luas kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Aceh mencapai 3.557.928 hektar. Namun, hingga Desember 2019, luas tutupan hutan yang terpantau hanya 2.989.212 hektar.
“Jika dihitung, Aceh kehilangan tutupan hutan mencapai 568.716 ribu hektar,” terang Manager Geographic Information System [GIS] HAkA, Agung Dwinurcahya, baru-baru ini.
Bahkan, pada 2019, Aceh kehilangan tutupan hutan mencapai 15.140 hektar. “Secara umum, 60% hilangnya tutupan hutan terjadi di dalam kawasan dan 40% di areal penggunaan lain [APL],” terangnya.
Data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA] menunjukkan, berdasarkan SK/MenLHK No. 103/Men-LHK-II/2015, luas kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Aceh mencapai 3.557.928 hektar. Namun, hingga Desember 2019, luas tutupan hutan yang terpantau hanya 2.989.212 hektar.
“Jika dihitung, Aceh kehilangan tutupan hutan mencapai 568.716 ribu hektar,” terang Manager Geographic Information System [GIS] HAkA, Agung Dwinurcahya, baru-baru ini.
Bahkan, pada 2019, Aceh kehilangan tutupan hutan mencapai 15.140 hektar. “Secara umum, 60% hilangnya tutupan hutan terjadi di dalam kawasan dan 40% di areal penggunaan lain [APL],” terangnya.
loading...
Post a Comment