![]() |
ZUBIR.HT Anggota DPRK Aceh Utara. |
Lhoksukon - Pandemi Covid-19 belum berakhir, walau eskalasi covid-19 menurun namun langkah langkah preventif dan antisipatif terus wajib dilanjutkan.
Namun yang terjadi dilapangan belum Nampak langkah-langkah kongrit yang dilakukan pemerintah Aceh Utara, beberapa masukan dan Informasi dari kecamatan bahwa penyaluran APD (Alat Pelindung Diri) Tenaga Medis belum maksimal, sampai saat ini pemerintah Aceh Utara hanya memamfaatkan bantuan distribusi APD Dari Propinsi dan Pusat begitu hal nya dengan distribusi sembako.
Padahal kalau dicermati, Anggaran penanganan Covid 19 di Aceh utara yang bersumber dari pengalihan Anggaran APBK hampir 10 Milyar lebih misalnya sumber Pemotongan SPPD Dinas dan DPRK sejumlah 8,5 M yang disepakati beberapa waktu lalu.
Selain itu saya juga menduga banyak anggaran lain yang bisa digunakan atau sudah digunakan seperti pengalihan Anggaran di RSCM Cut Meutia, Pengalihan Anggaran Tanggap Darurat dan Pengalihan Anggaran dari Dinas Kesehatan yang Penggunaannya belum terurai bahkan terindikasi disalahgunakan karena semua sumber pengalihan hanya ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) bukan Qanun atau Perubahan Qanun.
Untuk itu saya meminta pemerintah Aceh Utara Transparan dalam Penggunaan Pengalihan APBK Untuk Penanganan musibah ini, Pemerintah Jangan Sampai Seperti Ungkapan Pepatah Zaman “Prang Goh Jeud Kuta Kareuloh, Musoh Goeh Troeh Geutanyoe Ka Ceudera” Musibah belum datang, dana yang tersedia sudah habis yang penggunaan nya belum dirasakan oleh Rakyat.
Maka saya menghimbau Pemerintah untuk Transparan dan Menyampaikan Ke Publik Pengunaan Anggaran Tersebut serta meminta public untuk mengawal pengalihan Anggaran tersebut.
Selain itu, saya juga meminta pemerintah Serius menyikapi Interuksi Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 Tentang penghentian Proses pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari DAK Fisik 2020 Serta Interuksi Gubernur Aceh Nomor 602.1/6075 tentang Penundaan Pelaksanaan Proses Tender DOKA Tahun 2020.
Saya juga menghimbau pimpinan DPRK Aceh Utara untuk segera membentuk dan menetapkan Surat Keputusan Anggota Gugus Penanganan COVID yang bertugas melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja Satgas Penanganan COVID Aceh Utara, Gugus Penanganan Covid Wajib Melibatkan Perwakilan Lintas Partai Untuk Mendukung Kerja kerja Satgas Penanganan Covid di Aceh Utara.
Namun yang terjadi dilapangan belum Nampak langkah-langkah kongrit yang dilakukan pemerintah Aceh Utara, beberapa masukan dan Informasi dari kecamatan bahwa penyaluran APD (Alat Pelindung Diri) Tenaga Medis belum maksimal, sampai saat ini pemerintah Aceh Utara hanya memamfaatkan bantuan distribusi APD Dari Propinsi dan Pusat begitu hal nya dengan distribusi sembako.
Padahal kalau dicermati, Anggaran penanganan Covid 19 di Aceh utara yang bersumber dari pengalihan Anggaran APBK hampir 10 Milyar lebih misalnya sumber Pemotongan SPPD Dinas dan DPRK sejumlah 8,5 M yang disepakati beberapa waktu lalu.
Selain itu saya juga menduga banyak anggaran lain yang bisa digunakan atau sudah digunakan seperti pengalihan Anggaran di RSCM Cut Meutia, Pengalihan Anggaran Tanggap Darurat dan Pengalihan Anggaran dari Dinas Kesehatan yang Penggunaannya belum terurai bahkan terindikasi disalahgunakan karena semua sumber pengalihan hanya ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) bukan Qanun atau Perubahan Qanun.
Untuk itu saya meminta pemerintah Aceh Utara Transparan dalam Penggunaan Pengalihan APBK Untuk Penanganan musibah ini, Pemerintah Jangan Sampai Seperti Ungkapan Pepatah Zaman “Prang Goh Jeud Kuta Kareuloh, Musoh Goeh Troeh Geutanyoe Ka Ceudera” Musibah belum datang, dana yang tersedia sudah habis yang penggunaan nya belum dirasakan oleh Rakyat.
Maka saya menghimbau Pemerintah untuk Transparan dan Menyampaikan Ke Publik Pengunaan Anggaran Tersebut serta meminta public untuk mengawal pengalihan Anggaran tersebut.
Selain itu, saya juga meminta pemerintah Serius menyikapi Interuksi Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 Tentang penghentian Proses pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari DAK Fisik 2020 Serta Interuksi Gubernur Aceh Nomor 602.1/6075 tentang Penundaan Pelaksanaan Proses Tender DOKA Tahun 2020.
Saya juga menghimbau pimpinan DPRK Aceh Utara untuk segera membentuk dan menetapkan Surat Keputusan Anggota Gugus Penanganan COVID yang bertugas melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja Satgas Penanganan COVID Aceh Utara, Gugus Penanganan Covid Wajib Melibatkan Perwakilan Lintas Partai Untuk Mendukung Kerja kerja Satgas Penanganan Covid di Aceh Utara.
loading...
Post a Comment