![]() |
Ilustrasi pertambangan |
Tangse - Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Provinsi Aceh, menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (ilegal) di aliran Sungai Alue Saya, Kecamatan Tangse, Selasa (7/1).
“Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 10 penambang dan menyita dua alat berat (ekskavator) di pegunungan Tangse,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama kepada awak media, Rabu (8/1).
Iptu Eko menjelaskan, untuk mencapai ke lokasi tujuan, polisi harus menempuh perjalanan selama 12 jam mengingat tempat kejadian perkaranya yang diinformasikan masyarakat berada di dalam Pegunungan Tangse.
“Awalnya kita ke sana dengan menggunakan satu unit mobil Taft khusus, kemudian tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki mengingat kondisinya berlumpur dan curam. Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 12 jam, tim berhasil menemukan aktivitas penambangan emas illegal,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi langsung memboyong para penambang dan barang bukti lainnya. Namun, kata Eko, pihanyak hanya bisa membawa satu unit alat berat yang kondisinya baik.
“Kami hanya berhasil mengevakuasi satu unit ekskavator saja ke kantor. Sedangkan satu lagi yang rusak, nanti akan kita bawa teknisi untuk memperbaikinya,” tuturnya.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari para pelaku, tim berhasil membekuk MN (48), warga Desa Baro, Kecamatan Tangse, Pidie. MN diduga sebagai pemodal.
“Kami juga mengamankan MN, orang yang diduga mendanai dan menyuruh melakukan penambangan emas illegal,” sebutnya. | indonesiainside.id
“Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 10 penambang dan menyita dua alat berat (ekskavator) di pegunungan Tangse,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama kepada awak media, Rabu (8/1).
Iptu Eko menjelaskan, untuk mencapai ke lokasi tujuan, polisi harus menempuh perjalanan selama 12 jam mengingat tempat kejadian perkaranya yang diinformasikan masyarakat berada di dalam Pegunungan Tangse.
“Awalnya kita ke sana dengan menggunakan satu unit mobil Taft khusus, kemudian tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki mengingat kondisinya berlumpur dan curam. Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 12 jam, tim berhasil menemukan aktivitas penambangan emas illegal,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi langsung memboyong para penambang dan barang bukti lainnya. Namun, kata Eko, pihanyak hanya bisa membawa satu unit alat berat yang kondisinya baik.
“Kami hanya berhasil mengevakuasi satu unit ekskavator saja ke kantor. Sedangkan satu lagi yang rusak, nanti akan kita bawa teknisi untuk memperbaikinya,” tuturnya.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari para pelaku, tim berhasil membekuk MN (48), warga Desa Baro, Kecamatan Tangse, Pidie. MN diduga sebagai pemodal.
“Kami juga mengamankan MN, orang yang diduga mendanai dan menyuruh melakukan penambangan emas illegal,” sebutnya. | indonesiainside.id
loading...
Post a Comment