Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Meski telah diamankan serta diserahkan barang bukti sebanyak 106 bungkus kecil dan 25 bungkus paket besar sabu-sabu  oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa kepada Direktorat  Reserse Narkoba Polda Lampung pada Senin 23 Maret 2018 lalu namun kedua napi bandar narkoba Warga Negara Cina serta oknum polisi hingga kini diduga belum di proses hukum.

Kedua napi tersebut yakni  William Santoso Yap (47) warga negara Cina dan Oknum mantan angota brimob Kiswat Sadek Do Yasin (36).

Dari informasi diterima redaksi,kedua napi bos narkoba  tersebut saat ini tidak lagi berada di Lapas Rajabasa  namun telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Bandarlampung dipindahkan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung setelah pasca dikembalikan oleh penyidik Polda Lampung.

Kalapas Narkotika Bandar Lampung Hensyah kepada redaksi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (20/1/2019), membenarkan napi bandar narkoba yanto Cs berada di Lapasnya merupakan pindahan Lapas Rajabasa.

" Iya, benar napi wiliam santoso memang saat ini berada di lapas narkotika bandarlampung,pindahan dari lapas rajabasa namun disini kita telah mendaftarkan namanya dalam register F sesuai berkas yang diberikan oleh lapas rajabasa saat pemindahan tersebut ",

Seperti diketahui sebelumnya sebanyak 106 bungkus kecil dan 25 bungkus paket besar sabu-sabu milik dua orang narapidana yakni mantan oknum anggota Brimob bernama Kiswat Sadek Do Yasin (36) dan seorang napi warga Cina bernama William Santoso Yap (47) berhasil diamankan petugas Sipir saat razia di lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung,  Senin (25/3/2019).

Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi  jika sabu-sabu tersebut ditemukan di kamar blok A1 nomor 9 oleh petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung.

“Saat kami temukan barang itu, Kiswat mengaku barang itu milik William. Terkait kasus ini, kami serahkan ke Polda Lampung,” kata dia.

Penemuan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi bahwa adanya barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar salah satu narapidana.

“Dari situ mereka kami keluarkan bersama barang buktinya. Kemudian kami langsung menghubungi anggota polisi Polda Lampung. Mereka bersama barang bukti langsung kami serahkan,” kata dia.

Kalapas menjelaskan, narapidana Kiswat merupakan seorang warga Jalan Raya Lenteng Agung, Gang Bambu, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang seorang mantan anggota.

Ia mendekam di Lapas Rajabasa dengan kasus penyalahgunaan narkotika massa kurungan pidana selama sembilan tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama satu tahun sebelas bulan empat hari.

Selain itu, narapidana William merupakan seorang warga Cina yang beralamat di Perum Nila Rahayu III Blok A Nomor 7, Bumi Waras.

Ia mendekam di Lapas Rajabasa dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika dengan massa kurungan pidana selama tujuh tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya, Petugas Sipir Lapas Kelas 1A Bandarlampung menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah besar dari dalam sel seorang narapidana pada Senin (25/3) lalu.

Petugas Lapas berhasil mengamankan 106 bungkus kecil, 25 paket besar, alat pehisap jenis bong, timbangan digital, serta beberapa handphone.

Selanjutnya, barang bukti tersebut kini sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Lampung.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Shoebarmen mengatakan dua tersangka yang ditangkap dari dari Lapas Kelas IA saat ini sedang berada di kantor Direktorat Polda Lampung. “Ada, kita sedang melakukan pengembangan,” kata dia.

Untuk diketahui, Yanto, ditangkap Anggota Polsek Telukbetung Selatan pada Oktober 2015 silam disebuah kamar kos.

Petugas menyita barang bukti 400 gram lebih sabu, empat butir pil ekstasi dan delapan butir happy five.

Yanto pun kemudian disidang dan dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 21 Maret 2016 silam.

Vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yanto selama 13 tahun penjara.

Sementara itu pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna konfirmasi terkait perkembangan kasus dan status hukum kedua napi lapas rajabasa tersebut.(Red)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.