Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum terdakwa Kades Desa Suka Jaya, Kabupaten Batubara, Arifin (50) 6,5 tahun usai melakukan korupsi dana desa senilai Rp 599, Jumat (20/12/2019).
Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum terdakwa Kepala Desa Suka Jaya, Kabupaten Batubara, Arifin penjara 6,5 tahun karena melakukan korupsi dana desa senilai Rp 599, Jumat (20/12/2019).

Hakim Ketua Jarihat Simarmata menghukum terdakwa juga dengan denda Rp 200 juta dan apabila tidak dibayarkan akan dikenakan kurungan selama 3 bulan.

"Menghukum terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara," tutur Majelis Hakim.

Terdakwa juga dihukum membayarkan Uang Pengganti (UP) senilai Rp 599.524.788 Juta dengan subider 3 tahun 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan telah merugikan pemerintah.

"Sedangkan hal yang meringankan karena bersikap sopan dan jujur selama persidangan," cetus Hakim Jarihat.

Usai divonis, terdakwa yang terus menerus tertunduk ini langsung menerima putusan tersebut sesaat ketika Majelis Hakim menanyakan tanggapan terhadap terdakwa.

"Saya terima, Pak," cetusnya yang membuat seisi ruangan terheran.

Padahal apabila dihitung, maka total hukuman yang akan dijalani terdakwa Arifin selama 10 tahun penjara apabila tidak membayakan denda dan Uang Pengganti.

Saat di perjalanan menuju sel tahanan terdakwa yang mengenakan batik kuning lengan pendek dan peci hitam ini hanya terdiam, tak sepatah katapun keluar dari bibirnya.

Hukuman ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima dari Kejari Batubara.

"Ya kita pasti terima karena Hakim berpendapat dan memutus sama dengan kita, kita apresiasi putusan hakim. Sampai saat ini terdakwa belum ada berniat mengembalikan kerugian negara," tuturnya.

Ia menerangkan bahwa tuntutan tinggi tersebut karena terdakwa belum ada mengembalikan kerugian negara.

"Serta hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sebagai kepala desa tidsk mencerminkan pejabat negara bebas KKN. Juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mensejahterakan desa dengan bantuan dana desa tersebut," ungkapnya.

Bahkan David juga menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa menggunakan uang hampir mencapai Rp 600 juta tersebut untuk foya-foya.

"Jadi pengakuan dia di persidangan, dipakai untuk karokean dan foya-foya. Istri terdakwa juga ada dua," cetusnya.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sempat menjadi buronan kepolisian selama 2 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa dipilih sebagai Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara berdasarkan Pemilihan Masyarakat pada 01 Juli Tahun 2013 bertempat di Kantor Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara

"Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ungkap jaksa.

Selanjutnya pada 3 Januari 2017, Bupati Batu Bara menerbitkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017.

"Dimana Dana Desa yang diterima oleh Dana Desa Suka Jaya sebesar Rp 819.255.605,"

Lalu pada 3 Januari 2017, Bupati Batu Bara menerbitkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017 yang pada pokoknya pada lampiran Peraturan Bupati menjelaskan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Dana Desa Suka Jaya sebesar Rp 480.000.000.

"Selanjutnya 5 Januari 2017 terdakwa selaku Kepala Desa Suka Jaya menetapkan Peraturan Kepala Desa Suka Jaya Nomor 02 Tahun 2017 Tentang APBDesa Desa Suka Jaya Tahun Anggaran 2017," ungkap Jaksa Essadendra

Lalu pada tanggal 05 Januari 2017 Terdakwa selaku Kepala Desa Suka Jaya menandatangani surat pernyataan kesanggupan Kepala Desa yang menyatakan sanggup untuk penggunaan Anggaran bersifat transfaran, akuntabel, partisipatif serta dilakukandengan tertib dan disiplin serta tepat mutu.

Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Suka Jaya tanpa nomor Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Suka Jaya Kefcamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Tahun 2017.

"Dimana terdakwa Arifin selaku Penanggung Jawab, saksi M Yusuf Ali selaku Ketua, saksi Khairul selaku Sekretaris, saksi Kamariah selaku Bendahara, anggota Zul Bahri dan saksi M. Yusuf dan Amri," jelas Jaksa.

Lalu pada bulan Februari Tahun 2017 Saksi Khairul selaku Sekretaris Desa diperintahkan oleh terdakwa untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Dana Desa Suka Jaya Tahun Anggaran 2017, yang kemudian Saksi Khairul membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dimana jumlah seluruh kegiatan tersebut berjumlah Rp 819.255.605.

Lalu pada bulan Februari Tahun 2017 Saksi Khairul selaku Sekdes diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Alokasi Dana Desa Suka Jaya Tahun Anggaran 2017.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Saksi Andy Irawan selaku Bendahara untuk Silpa Dana Tahun 2016, kegiatan Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017.

"Bahwa pada saat uang tersebut masuk kedalam rekening atas nama Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram di Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Tiram kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Kamariah untuk pergi ke Bank untuk mengecek apakah Dana Desa dan ADD TA 2017 sudah masuk ke dalam rekening," jelasnya.

Selanjutnya setelah memastikan Dana tersebut sudah masuk Saksi Kamariah melaporkan kepada Terdakwa bahwa dana tersebut sudah masuk ke dalam rekening.

Lalu Terdakwa Arifin bersama dengan Saksi Kamariah pergi ke Bank untuk menarik/mengambil dana tersebut kemudian setelah dana tersebut diambil Saksi Kamariah menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa.

"Selanjutnya terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 terdakwa tidak menggunakan Dana dan tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat oleh Saksi Khairul selaku Sekretaris Desa Suka Jaya," jelas JPU.

Bahwa sampai dengan akhir bulan Januari tahun 2018 Kepala Desa Suka Jaya belum membuat laporan pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester pertama dan akhir kepada Bupati Kabupaten Batu Bara.

"Yang mana seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester pertama paling lambat pada akhir bulan juli tahun berjalan sedangkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester akhir paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya," jelas Jaksa.

Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumut, dimana Dugaan Penyimpangan Pada Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Pada Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara TA 2017 yaitu sebesar Rp. 599.524.788,00.

Dimana rinciannya, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2017 Rp. 1.416.490.788,00 dikurangkan Pengeluaran yang Sah Rp 816.966.000,00 hasilnya jumlah kerugian negara Rp. 599.524.788. | Tribun-medan.com
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.