![]() |
Foto: Sabu 15 kg yang disembunyikan di kemasan (Dok ist) |
Aceh Tamiang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Tamiang, Aceh dibekuk polisi karena menyimpan 15 kilogram sabu di rumahnya. Barang bukti sabu tersebut milik suaminya yang kini buron.
"IRT berinisial SR (38) kita tangkap di rumahnya karena diduga melakukan tidak pidana penyalahagunaan narkoba jenis sabu. Sementara suaminya berhasil melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Penangkapan SR dilakukan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh, pada Sabtu (12/10) siang. Penangkapannya berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait adanya peredaran sabu di wilayah tersebut dalam jumlah besar.
Polisi bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat hendak dilakukan penangkapan, suami SR melarikan diri. Polisi mendatangi rumahnya dan membekuk SR.
Ketika rumah digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus atau sekitar 15 kilogram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah tas jinjing berisi 5 bungkus sabu dan sebuah koper lainnya berisikan 10 bungkus.
"Barang bukti sabu tersebut adalah milik suami tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar DPO Dit Resnarkoba Polda Aceh," jelas Ery.
Polisi masih memburu suami SR. Sementara tersangka SR beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut. | Detik.com
"IRT berinisial SR (38) kita tangkap di rumahnya karena diduga melakukan tidak pidana penyalahagunaan narkoba jenis sabu. Sementara suaminya berhasil melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Penangkapan SR dilakukan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh, pada Sabtu (12/10) siang. Penangkapannya berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait adanya peredaran sabu di wilayah tersebut dalam jumlah besar.
Polisi bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat hendak dilakukan penangkapan, suami SR melarikan diri. Polisi mendatangi rumahnya dan membekuk SR.
Ketika rumah digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus atau sekitar 15 kilogram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah tas jinjing berisi 5 bungkus sabu dan sebuah koper lainnya berisikan 10 bungkus.
"Barang bukti sabu tersebut adalah milik suami tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar DPO Dit Resnarkoba Polda Aceh," jelas Ery.
Polisi masih memburu suami SR. Sementara tersangka SR beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut. | Detik.com
loading...
Post a Comment