![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Polsek Kuta Alam meringkus remaja berinisial RA (21) karena hendak membawa kabur satu unit mobil rental ke Jakarta. Mobil itu hendak dijual oleh pelaku dengan modus menyewa dari pemiliknya.
Namun rencana tersebut belum sempat terjadi, karena pemilik mobil Erwin Agus melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi. Pemilik menaruh curiga karena tidak melunasi biaya sewa. Padahal sesuai perjanjian setelah mobil diambil seluruh biaya akan ditransfer melalui rekening bank.
Pemilik mobil sudah beberapa kali menghubungi pelaku. Mulanya pelaku mengangkat saat ditelpon dan berjanji akan segera mengirim uang. Namun setelah dua hari ditunggu biaya itu tak juga dikirimkan.
Pemilik mobil kembali menghubungi pelaku dan nomor pelaku tak lagi aktif. Saat itulah pemilik mobil curiga dan langsung membuat laporan kepada polisi.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Kuta Alam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil dibekuk Rabu (9/10) di Langsa. Operasi ini juga melibatkan Sat Reskrim Polres Langsa saat menangkap pelaku.
"Kami melakukan penangkapan ini atas dasar laporan dari korban Erwin Agus laporan polisi: LP.B/151/X/YAN.2.5/SPKT tanggal 09 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana penggelapan," kata Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, Minggu (13/10).
Berdasarkan keterangan pelaku, mobil tersebut hendak dibawa kabur ke Jakarta untuk dijual. Namun, polisi berhasil menggagalkan rencana tindak pindana penggelapan itu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Alam Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. | Merdeka.com
Namun rencana tersebut belum sempat terjadi, karena pemilik mobil Erwin Agus melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi. Pemilik menaruh curiga karena tidak melunasi biaya sewa. Padahal sesuai perjanjian setelah mobil diambil seluruh biaya akan ditransfer melalui rekening bank.
Pemilik mobil sudah beberapa kali menghubungi pelaku. Mulanya pelaku mengangkat saat ditelpon dan berjanji akan segera mengirim uang. Namun setelah dua hari ditunggu biaya itu tak juga dikirimkan.
Pemilik mobil kembali menghubungi pelaku dan nomor pelaku tak lagi aktif. Saat itulah pemilik mobil curiga dan langsung membuat laporan kepada polisi.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Kuta Alam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil dibekuk Rabu (9/10) di Langsa. Operasi ini juga melibatkan Sat Reskrim Polres Langsa saat menangkap pelaku.
"Kami melakukan penangkapan ini atas dasar laporan dari korban Erwin Agus laporan polisi: LP.B/151/X/YAN.2.5/SPKT tanggal 09 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana penggelapan," kata Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, Minggu (13/10).
Berdasarkan keterangan pelaku, mobil tersebut hendak dibawa kabur ke Jakarta untuk dijual. Namun, polisi berhasil menggagalkan rencana tindak pindana penggelapan itu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Alam Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment