Eks Pengurus GAM Aceh Tenggara Tertangkap Jual 80 Kg Ganja. ©2019 Merdeka.com |
Medan - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap tiga pembawa 80 Kg Ganja di Deli Serdang. Seorang di antaranya merupakan residivis perkara narkotika yang juga mantan pengurus Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Tenggara.
Ketiga orang yang ditangkap masing-masing Rangga (43), warga Jalan Baut, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan; Kardi (23), warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan Adi Samri (19), warga Dusun Segenap Aceh Tenggara.
"Mereka ditangkap di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, tepatnya di Titi Kembar Sembahe, Selasa (8/10) kemarin, pada pukul 01.00 Wib," kata Kasubdit I Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, AKBP Fadri, Rabu (9/10).
Ketiga tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli ganja. Transaksi disepakati berlangsung di Titi Kembar Sembahe.
Saat ketiga tersangka menunjukkan ganja yang akan dijualnya, petugas langsung menangkap mereka.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 80 bal ganja kering dengan berat 80 Kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit telepon genggam.
Fadri menyatakan tersangka Rangga merupakan salah satu mantan pengurus GAM di Aceh Tenggara di era 2004. Pria ini pernah dipenjara gara-gara perkara narkoba dengan barang bukti 100 Kg ganja. Dia dihukum 20 tahun penjara, namun Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun, yakni 7 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.
Rangga baru bebas 6 bulan lalu dan ternyata tidak kapok. Dia tertangkap kembali dalam kasus yang sama. | Merdeka.com
Ketiga orang yang ditangkap masing-masing Rangga (43), warga Jalan Baut, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan; Kardi (23), warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan Adi Samri (19), warga Dusun Segenap Aceh Tenggara.
"Mereka ditangkap di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, tepatnya di Titi Kembar Sembahe, Selasa (8/10) kemarin, pada pukul 01.00 Wib," kata Kasubdit I Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, AKBP Fadri, Rabu (9/10).
Ketiga tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli ganja. Transaksi disepakati berlangsung di Titi Kembar Sembahe.
Saat ketiga tersangka menunjukkan ganja yang akan dijualnya, petugas langsung menangkap mereka.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 80 bal ganja kering dengan berat 80 Kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit telepon genggam.
Fadri menyatakan tersangka Rangga merupakan salah satu mantan pengurus GAM di Aceh Tenggara di era 2004. Pria ini pernah dipenjara gara-gara perkara narkoba dengan barang bukti 100 Kg ganja. Dia dihukum 20 tahun penjara, namun Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun, yakni 7 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.
Rangga baru bebas 6 bulan lalu dan ternyata tidak kapok. Dia tertangkap kembali dalam kasus yang sama. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment