Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Meulaboh - LS (28) seorang janda warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, bersama kekasih gelapnya berinisial AM (29) warga Desa Martiba, Kecamatan Siantar Utara, Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, diamuk massa pada Kamis (12/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Keduanya diamuk massa karena warga berhasil menemukan pasangan diduga selingkuhan LS di dalam rumahnya, setelah beberapa jam sebelumnya warga turut menggelar tahlinan di rumah pelaku karena suaminya meninggal dunia sekitar lima hari lalu.

"Saat ini dua pelaku ini sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Azim diwakili Kepala Bidang WH, Haris kepada ANTARA, Kamis di Meulaboh.

Kedua pelaku tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya digerebek warga karena selama ini warga curiga dengan gerak-gerik pelaku yang sering didatangi tamu laki-laki lain, setelah sang suami pulang ke Kota Medan, Sumatera Utara, dan meninggal dunia sekitar lima hari lalu karena sakit.

Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk berdua-duaan di dalam rumah hingga dini hari.

Haris menambahkan, LS dan pasangannya AM mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri sejak pertama kali kenal pada tanggal 24 Juli 2019 lalu di Meulaboh, Aceh Barat.

Keduanya mengaku melakukan hubungan badan meski LS masih memiliki hubungan sah sebagai isteri orang lain dan kala itu suaminya masih hidup.

Namun saat digerebek warga pada Kamis dini hari, mereka mengaku belum melakukan hubungan apa pun kecuali hanya bermain Handphone saja sambil bercanda ria di dalam gelap di ruang tamu.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam pidana primer Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Tahun 2014 dengan ancaman 100 kali cambuk di muka umum, atau Pasal 23 ayat (1) Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 dengan pidana cambuk sebanyak 10 kali.

"Yang kita sesalkan, suami LS ini baru lima hari meninggal, namun malah memasukkan pria lain ke dalam rumah. Ini yang sangat disesalkan warga," kata Haris menambahkan. | Antara
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.