Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

JADI KURIR: Aparat Satreskoba Polres Nunukan saat merilis EM, oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar yang menjadi kurir sabu. (Prokal.co/JPG)
Nunukan - Aparat Satreskoba Polres Nunukan mengungkap percobaan penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu dengan total berat 20 kilogram (kg). Barang haram tersebut dibawa seorang kurir yang merupakan oknum mahasiswi. Dia hendak membawa sabu menuju Sulawesi. Kurir tersebut ditangkap di Jalan Borneo, Nunukan Timur, Selasa (2/9) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya seorang penumpang dari Malaysia sedang membawa sabu. Personel Satreskoba lantas melakukan penyelidikan. Pada akhirnya, diketahui penumpang dari Malaysia itu tinggal sementara di rumah pria berinisial YP di Jalan Borneo, Nunukan Timur.

Setelah itu, personel pun langsung mendatangi rumah YP. Di dalam rumahnya ada dua orang wanita berinisial EM, 21, dan YN. Keduanya langsung diamankan. “Selanjutnya dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukanlah 20 bungkus plastik besar diduga berisikan sabu tersebut. Sabu saat itu disimpan di dalam kardus dan dibungkus dengan karung plastik warna putih,” ujar Teguh menjelaskan kronologis kejadian, sebagaimana diberitakan Prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis (12/9).

Setelah mengamankan EM, YN, dan YP, personel langsung melakukan interogasi terhadap ketiganya. Pemilik atau yang membawa sabu 20 bungkus dengan total berat 20 kg tersebut yakni EM. EM sendiri berencana membawa sabu tersebut ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

EM juga belum mengetahui siapa yang akan mengambil barang tersebut ketika sampai di Parepare. Sementara YN, rekan EM, sebelumnya diajak ke Tawau Malaysia untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga. Untuk YP, hanya seorang pengurus penumpang dan mengurus pemberangkatan EM dan YN ke kapal swasta tujuan Parepare.

Dari hasil interogasi juga, terungkap EM melakukan aksinya menjadi kurir atas perintah pria bernama Asri di Tawau Malaysia. Asri juga telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan. Guna pengembangan lebih lanjut terkait DPO Asri, personel juga mengamankan seorang pria berinisial RD. Dari RD, personel bisa menggali informasi melalui interogasi terkait keberadaan DPO Asri.

“Ya, itu dilakukan lantaran RD ini memiliki hubungan keluarga dengan DPO Asri. RD ini, sepupu sekali atau ipar DPO Asri, karena DPO Asri sepupu dari istri RD. Saat ini kami masih terus gali informasi guna ungkap jaringan internasional ini,” tambah Teguh.

Personel Satreskoba sendiri sempat melakukan pengembangan dengan cara control delivery hingga ke Parepare, Sulsel. Hanya saja diduga informasi tertangkapnya EM bocor hingga ke Parepare. Pengembangan yang dilakukan pun tak membuahkan hasil. Personel kembali ke Nunukan dan membawa EM selaku kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Teguh, EM sendiri merupakan salah satu oknum mahasiswi perguruan tinggi di Makassar. Dirinya rela menjadi kurir sabu lantaran tuntutan kebutuhan hidup. EM sudah pernah tiga kali meloloskan sabu hingga ke Parepare dengan cara yang sama.

Dia datang ke Tawau Malaysia mengambil sabu pada DPO Asri. Di Tawau dirinya tinggal di rumah DPO Asri. Setelah mengemas sabu, dia kemudian membawanya ke Parepare. Saat hendak ke Tawau, dia mengajak rekannya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Padahal, rekannya tersebut juga akan dijadikan kurir sabu oleh DPO Asri.

Dalam melakukan aksinya, EM sudah pernah diupah hingga puluhan juga rupiah. Aksi pertamanya meloloskan sabu dengan berat 1 kg, dia pernah diupah Rp 25 juta. Untuk aksinya kali ini, dia dijanji akan diupah Rp 90 juta. Namun, belum lagi berhasil melakukan aksinya, dia ditangkap personel Satreskoba Polres Nunukan.

Atas aksinya, EM terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara 6 tahun, dan paling lama 20 tahun menanti dirinya.

“Karena ini sudah pernah meloloskan, kita harus tegas. Banyak generasi akan rusak karenanya. Dengan jumlah barang bukti terbanyak yang pernah ada di Polres Nunukan, saya tentu menginginkan tuntutan pidana mati,” pungkas Teguh. | Jawapos
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.