Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Gubernur nonaktif Naggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf menjadi delapan tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Irwandi Yusuf) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun," demikian bunyi putusan majelis tinggi PT DKI Jakarta seperti dikutip dari situs MA, Rabu (14/8/2019).

Majelis hakim diketuai Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan. Hakim PT DKI juga menjatuh denda sebesar Rp300.000.000. Jika Irwandi tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," ujar ketua majelis hakim.

Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri dalam putusannya memutuskan bahwa Irwandi terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2019.

Selain hukuman penjara, eks Kombatan GAM itu juga dihatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Irwandi dilarang dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.

"Pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun," ujarnya. | Inews
loading...
Label: , , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.