Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Seorang suami di Aceh Besar berinisial Az ditangkap polisi karena menyiram istrinya dengan soda api. Akibat perbuatannya, wajah sang istri berinisial J mengalami luka bakar.

"Pelaku selama ini memang kerap menganiaya korban sehingga hubungan keluarga saat ini sudah tidak harmonis lagi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq kepada wartawan, Senin (26/8/2019).

Kasus ini bermula saat korban melaporkan penganiayaan yang kerap dialaminya ke Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh. Polisi dan korban lantas mencari keberadaan pelaku. Sang istri juga berusaha menghubungi Az.

Dalam percakapan di telepon, keluarga istri dan pelaku sepakat bertemu tengah malam di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Rabu (21/8). Personel Resintel Polsek Kuta Alam meluncur ke lokasi untuk menangkap pelaku.

Namun karena tidak mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi menghubungi korban. Saat itu, korban menawarkan diri ke lokasi untuk menunjukkan pelaku.

Tak lama berselang, korban tiba di lokasi dan duduk berjarak sekitar dua meter dari polisi yang menyamar. Tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai motor sambil memegang botol minuman yang diduga berisi soda api.

"Lalu pelaku menyiram ke wajah serta badan korban. Siraman tersebut juga mengenai tubuh anak korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri," jelas Taufiq.

Polisi membawa korban dan anaknya yang merintih kesakitan ke rumah sakit. Korban selanjutnya membuat laporan ke polisi dengan nomor laporan: LPB/382/VIII/Yan. 2.5/2019/SPKT, Rabu tanggal 21 Agustus 2019.

Personel unit Jatanras Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda Krisna Nanda Aufal kemudian mencari keberadaan Az. Pelaku dapat ditangkap pada Sabtu (24/8) kemarin saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan M. Thaher, Desa Lamreung, Aceh Besar.

"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 yaitu perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," ungkap Taufiq. | Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.