![]() |
Kadivpas Aceh Drs. H. Meurah Budiman SH. MH |
BANDA ACEH- Sebanyak 4176 orang Narapidana (Napi) yang menghuni berbagai Lapas dan Rutan di Aceh mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74 tahun 2019.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Aceh Drs. Meurah Budiman SH.MH melalui press realesenya, Minggu (17/8/2019).
Meurah Budiman menyampaikan, sesuai Kepmenkumham Nomor: PAS.984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tgl 17 Agustus 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019, para napi yang mendapatkan Remisi Umum I berjumlah 3.797 dan Remisi Umum II sebanyak 116 dengan total 3913 orang.
Kemudian meurah melanjutkan, Kepmenkumham Nomor Pas.964.PK.01.01.02 Tahun 2019 tgl 17 Agustus 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 kepada narapidana terkait pasal 34 PP Nomor 99 tahun 2012 yakni mereka yang baru pertama sekali memperoleh remisi sejak menjalani masa pidana berjumlah 263 orang dengan rincian Remisi Umum I kepada 253 orang dan Remisi Umum II berjumlah 116 orang.
“ Setelah memperoleh remisi umum II (RU II) 126 narapidana tersebut, seharusnya ke 126 orang bebas pada tanggal 17 agustus 2019. Namun yang bebas hanya 16 orang karena 110 org lainnya masih menjalani pidana tambahan berupa subsider 1 sampai dengan 3 bulan penjara “, jelas Meurah Budiman.(Red)
loading...
Post a Comment