Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kejati Aceh sita duit dugaan korupsi keramba apung di Sabang senilai Rp 36,2 miliar (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - PT Perikanan Nusantara (Persero) atau PT Perinus mengembalikan uang sebesar Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Uang tunai tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.

Pengembalian uang tunai dilakukan di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/7/2019). Uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu dibawa menggunakan dua mobil dan dikawal ketat polisi.

Setelah dirilis di kantor Kejati Aceh, uang tersebut dibawa kembali kantor BRI cabang Banda Aceh untuk dititipkan dalam rekening penampung. Penyidik kemudian membuat berita acara penerimaan penyitaan.

"Uang Rp 36,2 miliar ini nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, kepada wartawan di Kejati.

Menurutnya, pengembalian uang itu merupakan iktikat baik dari PT Perinus selaku rekanan dalam proyek tersebut. Selain itu penyidik Kejati Aceh juga sudah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun sudah memeriksa 19 saksi termasuk Dirut PT Perinus.

"Ini kasus 2018, pengadaannya itu di tahun 2017," jelas Munawal.

Meski sudah mengembalikan uang puluhan miliaran rupiah, sebut Munawal, kasus tersebut tetap dilanjutkan. Namun Kejati Aceh belum menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

"Kerugian negara baru perkiraan kita perkiraan potensi kerugian negara. Belum dihitung (kerugian negara)," bebernya.

Seperti diketahui, proyek keramba jaring apung KKP di Kota Sabang, Aceh bersumber dari anggaran tahun 2017, dengan pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar. PT Perinus menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, ditemukan indikasi melanggar hukum terhadap paket yang dimenangkan PT Perinus dengan nilai kontrak Rp 45,5 miliar. Beberapa temuan dalam kasus ini di antaranya hasil pekerjaan yang dilakukan rekanan tidak sesuai kontrak serta pekerjaan tidak selesai 100 persen.

Hal ini dianggap sebagai kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana. Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan termin. Penyidik Kejati Aceh kemudian mengusut kasus tersebut. | Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.