Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kapolsek Gandapura, Bireuen, Ipda Melisa STrk, bersama anggotanya, memperlihatkan 23 bal ganja seberat 24,128 Kilogram ganja, bersama dua tersangka kurir ganja, dalam jumpa pers di Mapolsek setempat, Rabu (3/4/2019).
Bireuen - Kepolisian Sektor (Polsek) Gandapura, Bireuen, mengamankan dua tersangka kurir bersama barang bukti (BB) ganja seberat 24,128 kilogram (23 bal).

Kapolsek Gandapura, Ipda Melisa STrK, dalam jumpa pers kepada Serambinews.com, Rabu (3/4/2019) mengatakan, dua tersangka kurir ganja itu adalah berinisial MA (17), warga Kecamatan Makmur dan MG (20), warga Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah dalam waktu yang berbeda.

Awalnya, tim Opsnal Polsek Gandapura menangkap tersangka MA saat menunggu mobil penumpang umum di Desa Keude Lapang, Gandapura, tepatnya di pinggir jalan nasional Medan-Banda Aceh, pada Senin (25/3/2019) sekira pukul 02.30 WIB.

Bersama MA polisi menyita 23 bal ganja yang sudah dibalut lakban kuning dengan berat semuanya mencapai 24,128 Kg.

Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah kardus berisi 15 bal, dan dalam dua tas berisi 8 bal ganja. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit handphone.

Atas pengembangan tersangka MA, anggota berhasil menangkap tersangka MG (20), di sebuah rumah kawasan Gandapura, pada Senin (25/3/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

MG merupakan residivis kasus ganja dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara. Sedangkan MA sudah dua kali berhasil lolos membawa ganja ke Pekanbaru, Riau.

"Dari keterangan kedua tersangka MA dan MG, ganja itu diperoleh mereka dari seseorang, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, untuk dibawa ke Pekanbaru yang sudah menunggunya," terang Kapolsek.

Mereka mendapat upah Rp 400.000 per kilogram, sehingga upah seluruhnya jika tiba di Pekanbaru mencapai Rp 9.200.000.

"Keduanya mengaku tergiur dengan upah yang mencapai Rp 9,2 juta," ujar Ipda Melisa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam dalam Sel Mapolsek Gandapura.

"Mereka terjerat pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup," demikian Kapolsek Gandapura. | Serambinews
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.