Bireuen - Mengenakan baju putih lengan pendek, dipadu celana jeans hitam serta sepatu sport warna hitam. Mukhlis A.Md, Direktur PT. Takabeya Perkasa Gruop duduk di kursi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri (Bireuen). Dia hadir ke PN Bireuen bukan tanpa sebab, terkait perkara yang menjerat Epong Reza.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor itu, dipimpin Zufida Hanum SH MH (Ketua), Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH (Anggota). Mukhlis yang hadir sebagai saksi pelapor memberikan kesaksiannya.
Dalam keterangannya, dia merasa malu atas status Epong Reza di akun facebooknya karena menulis, merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen diduga terus gunakan minyak subsidi untuk perusahaan raksasa. Status itu sama dengan judul berita yang dia tulis di media tempat Epong Reza bekerja.
“Bukan karena beritanya, status yang dia tulis itu membuat saya malu dan melaporkan ke polisi,” kata saksi mukhlis dalam persidangan.
Dia juga mengaku tidak menghubungi redaksi untuk hak jawab. ”Tidak melihat link berita, cuma fokus di status FB saja,” sebutnya.
Lalu, majelis hakim melontarkan beberapa pertanyaan, termasuk mengajak Mukhlis itu mengambil jalan damai. Awalnya adik kandung Bupati Bireuen itu minta waktu untuk berpikir tentang masalah damai. ”Saya pikir-pikir dulu,” kata Mukhlis.
Namun, setelah ketua hakim mengatakan bahwa damai bukan untuk menghentikan sebuah tuntutan hukum, akhirnya dia pun menyatakan berdamai. “Anda orang Bireuen terdakwa juga orang Bireuen. Sama-sama orang Bireuen. Berdamai sajalah. Orang awam beranggapan damai itu sudah bebas, tidak begitu. Walau sudah damai tuntutan hukum pidana tetap dilanjutkan,” terang Zufida Hanum SH.
Selanjutnya, Direktur PT Takabeya Perkasa Gruop dan Epong Reza saling berpelukan. Di hadapan majelis hakim mereka berpelukan tanda berdamai. Sidang akan dilanjutkan seminggu kemudian, masih agenda mendengar keterangan saksi.(*)
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor itu, dipimpin Zufida Hanum SH MH (Ketua), Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH (Anggota). Mukhlis yang hadir sebagai saksi pelapor memberikan kesaksiannya.
Dalam keterangannya, dia merasa malu atas status Epong Reza di akun facebooknya karena menulis, merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen diduga terus gunakan minyak subsidi untuk perusahaan raksasa. Status itu sama dengan judul berita yang dia tulis di media tempat Epong Reza bekerja.
“Bukan karena beritanya, status yang dia tulis itu membuat saya malu dan melaporkan ke polisi,” kata saksi mukhlis dalam persidangan.
Dia juga mengaku tidak menghubungi redaksi untuk hak jawab. ”Tidak melihat link berita, cuma fokus di status FB saja,” sebutnya.
Lalu, majelis hakim melontarkan beberapa pertanyaan, termasuk mengajak Mukhlis itu mengambil jalan damai. Awalnya adik kandung Bupati Bireuen itu minta waktu untuk berpikir tentang masalah damai. ”Saya pikir-pikir dulu,” kata Mukhlis.
Namun, setelah ketua hakim mengatakan bahwa damai bukan untuk menghentikan sebuah tuntutan hukum, akhirnya dia pun menyatakan berdamai. “Anda orang Bireuen terdakwa juga orang Bireuen. Sama-sama orang Bireuen. Berdamai sajalah. Orang awam beranggapan damai itu sudah bebas, tidak begitu. Walau sudah damai tuntutan hukum pidana tetap dilanjutkan,” terang Zufida Hanum SH.
Selanjutnya, Direktur PT Takabeya Perkasa Gruop dan Epong Reza saling berpelukan. Di hadapan majelis hakim mereka berpelukan tanda berdamai. Sidang akan dilanjutkan seminggu kemudian, masih agenda mendengar keterangan saksi.(*)
Sumber: Modusaceh.co
loading...
Post a Comment