Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim terus mencoba menggagalkan pengiriman narkoba ke wilayah Jatim, khususnya Surabaya. Terbaru, petugas menangkap dua tersangka yang terlibat peredaran sabu-sabu (SS) asal Aceh.
Kedua tersangka tersebut membawa SS seberat 4,24 kilogram. SS tersebut dikirim dari Depok, Jawa Barat dan digagalkan di Stasiun Pasar Turi.
Dua tersangka yang ditangkap tersebut ialah Ridwan, 46, warga Dusun III Tambon Tunong Loksumawe, Aceh dan Mujibur, 32, warga Pulo U Kecamatan Jangka, Bireun, Aceh, selaku pemesan barang yang tinggal di Perumahan Rungkut Wiguna, Surabaya. Keduanya ditangkap di dua lokasi berebeda.
"Pertama kami menangkap Ridwan di pasar stasiun Pasar Turi. Lalu kami kembangkan ke pemesannya, Mujibur di kawasan Rungkut," ungkap Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambodo.
Bambang menjelaskan, pihaknya sudah sekitar dua bulan terakhir melakukan pemantauan terhadap sepak terjang kedua tersangka. Lalu, saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman barang ke Surabaya melalui jalur kereta api, tim pun lantas disiagakan di jalur yang diduga menjadi rute pengirimannya. "Tujuannya ke stasiun Pasar Turi," terangnya.
Saat tersangka baru turun dari kereta, tim yang sudah siaga langsung meringkus Ridwan. Saat ditangkap, dia membawa SS 4,24 kg. "Barang bukti SS itu dibagai menjadi empat kemasan besar. Lalu dimasukkan dalam ransel," jelas Bambang.
Kemudian dari penangkapan Ridwan, petugas mendapati informasi jika SS itu akan diserahkan kepada Mujibur. Petugas pun membawa Ridwan ke Rungkut untuk menemui tersangka Mujibur. "Hanya saja dari tangan tersangka Mujibur, kami tak mendapatkan barang bukti narkoba. Namun ia mengaku jika barang yang dibawa Ridwan itu merupakan pesanannya," terangnya.
Bambang menegaskan, kedua tersangka ini merupakan jaringan internasional, dimana bos besarnya diduga berada di Malaysia. Sementara, kepada petugas, tersangka Ridwan mengaku mengambil barang di kawasan Depok Jawa Barat atas perintah Mujibur. "Saya ambil barang di Depok, tidak kenal orang yang disana. Saya disuruh Mujibur," ungkapnya.
Sementara tersangka Mujibur yang diduga kuat sebagai tangan kanan Bandar besar di Jatim, mengaku sudah tiga tahun berada di Surabaya. Dia menempati rumah yang ia sewa di kawasan Rungkut Wiguna, Surabaya. "Saya sudah tiga tahun disini," ucapnya singkat. (Jawapos)
Kedua tersangka tersebut membawa SS seberat 4,24 kilogram. SS tersebut dikirim dari Depok, Jawa Barat dan digagalkan di Stasiun Pasar Turi.
Dua tersangka yang ditangkap tersebut ialah Ridwan, 46, warga Dusun III Tambon Tunong Loksumawe, Aceh dan Mujibur, 32, warga Pulo U Kecamatan Jangka, Bireun, Aceh, selaku pemesan barang yang tinggal di Perumahan Rungkut Wiguna, Surabaya. Keduanya ditangkap di dua lokasi berebeda.
"Pertama kami menangkap Ridwan di pasar stasiun Pasar Turi. Lalu kami kembangkan ke pemesannya, Mujibur di kawasan Rungkut," ungkap Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambodo.
Bambang menjelaskan, pihaknya sudah sekitar dua bulan terakhir melakukan pemantauan terhadap sepak terjang kedua tersangka. Lalu, saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman barang ke Surabaya melalui jalur kereta api, tim pun lantas disiagakan di jalur yang diduga menjadi rute pengirimannya. "Tujuannya ke stasiun Pasar Turi," terangnya.
Saat tersangka baru turun dari kereta, tim yang sudah siaga langsung meringkus Ridwan. Saat ditangkap, dia membawa SS 4,24 kg. "Barang bukti SS itu dibagai menjadi empat kemasan besar. Lalu dimasukkan dalam ransel," jelas Bambang.
Kemudian dari penangkapan Ridwan, petugas mendapati informasi jika SS itu akan diserahkan kepada Mujibur. Petugas pun membawa Ridwan ke Rungkut untuk menemui tersangka Mujibur. "Hanya saja dari tangan tersangka Mujibur, kami tak mendapatkan barang bukti narkoba. Namun ia mengaku jika barang yang dibawa Ridwan itu merupakan pesanannya," terangnya.
Bambang menegaskan, kedua tersangka ini merupakan jaringan internasional, dimana bos besarnya diduga berada di Malaysia. Sementara, kepada petugas, tersangka Ridwan mengaku mengambil barang di kawasan Depok Jawa Barat atas perintah Mujibur. "Saya ambil barang di Depok, tidak kenal orang yang disana. Saya disuruh Mujibur," ungkapnya.
Sementara tersangka Mujibur yang diduga kuat sebagai tangan kanan Bandar besar di Jatim, mengaku sudah tiga tahun berada di Surabaya. Dia menempati rumah yang ia sewa di kawasan Rungkut Wiguna, Surabaya. "Saya sudah tiga tahun disini," ucapnya singkat. (Jawapos)
loading...
Post a Comment