Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Aceh Besar - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS Aceh, memusnahkan tanaman ganja seluas 1 hektare di Pegunungan Meuree, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh (19/2/2019).

Dalam keterangan pers BNN pada Rabu (20/2/2019), kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasubdit Narkotika Sintetis, Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Ladang ganja dengan total luas kurang lebih 1 hektare ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN melalui proses penyelidikan kurang lebih satu hingga dua minggu untuk kemudian dimusnahkan.

Dari hasil penyelidikan tim, didapati ladang ganja yang siap panen dengan tinggi sekitar 75 - 300 sentimeter, dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar  1 -hingga 4 batang per meter persegi dan berada di ketinggian sekitar 286 meter di atas permukaan laut yang 1 batang tanaman ganja tersebut dapat menghasilkan ganja basah sebanyak 650 gram.

Dengan begitu, tim gabungan ini berhasil memusnahkan tanaman ganja yang siap panen sebanyak kurang lebih 15 ton ganja basah.

Tim gabungan yang berjumlah 70 personil ini berkendara sekitar 2 jam melalui Kota Banda Aceh ke Kecamatan Indrapuri dan kemudian meneruskan waktu sekitar 45 menit dengan berjalan jalan kaki dari titik akhir kendaraan berhenti.

Medan yang cukup berat menjadi tantangan tersendiri bagi para personil tim gabungan untuk dapat mencapai titik ladang ganja.

Terkait penemuan ladang ganja untuk pertama kalinya di Tahun 2019 ini, Kombes Pol Iwan Eka Putra selaku Kasubdit Narkotika Sintetis Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengatakan, agar seluruh masyarakat di Indonesia khususnya Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja.

Karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya ini merupakan tanaman yang dilarang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanam maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.