Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Jakarta - Adi Saputra, pemuda berusia 21 tahun yang ngamuk dan merusak motor yang dikendarainya saat ditilang, kini harus berhadapan dengan hukum. Adi ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal berlapis, dan terancam 6 tahun penjara.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tersangka ditangkap secara paksa di kediamannya di Serpong, Kota Tangerang Selatan, hari ini. Adi ditangkap karena motor yang ia gunakan diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan.
Kombes Asep Adi Saputra Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
"Motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO). Korban pemilik kendaraan bermotor yang sah adalah atas nama Nur Sichuan, menggadaikan motor kepada DPO D, tapi tanpa seizin pemilik kendaraan tersebut kemudian dijual di media sosial," kata Ferdy di Polres Tangsel, Jumat (8/2).

Ferdy menuturkan Adi mendapatkan motor tersebut pada sekitar bulan Desember 2018, yang ia beli via internet. Motor tersebut dijual dengan hanya menyertakan STNK saja.
Kondisi kendaraan yang dirusak oleh pemiliknya sendiri karena tak terima ditilang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Tersangka melalui proses pengecekan data base belum memiliki SIM juga saat ditilang dan marah-marah," kata Ferdy.

"Nomor polisi yang digunakan juga bukan yang sebenarnya, palsu," tambahnya.

Ferdy dijerat pasal tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan penghancuran barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP jucto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

"Yang bersangkutan terancam hukuman sampai 6 tahun penjara," kata Ferdy,

Sebelumnya, dalam sebuah video yang viral di masyarakat, Adi Saputra terlihat marah saat ditilang oleh petugas kepolisian. Ia ditilang karena melawan arah, tidak menggunakan helm, dan tidak bisa menunjukan surat-surat berkendara seperti STNK dan SIM. Kadung emosi, ia pun merusak motornya sendiri hingga hancur. | Kumparan
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.